|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : kejarihalsel19@gmail.com
|
"Demi Keadilan dan kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-04/Halsel/Eku.2/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
I. Nama Lengkap : R. SANDY TAMIMI, S. Sos Alias SANDY Bin SARKANI TAMIMI
Tempat Lahir : Ternate
Umur / tanggal Lahir : 32 Tahun/ 01 April 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Mandaong, Kec. Bacan Selatan Kab Halsel
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Belum/ Tidak Bekerja
P e n d i d i k a n : Strata – 1
- P E N A H A N A N
- Oleh Penyidik : 03 Januari 2024 s/d 22 Januari 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
- Oleh Penuntut Umum : 23 Januari 2024 s/d 02 Maret 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
- Penuntut Umum : 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024 di Lapas Kelas III Labuha
C. D A K W A A N
Tunggal
---- Bahwa terdakwa R. SANDY TAMIMI, S.Sos Alias SANDY Bin SARKANI TAMIMI, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Desa Kupal Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel tepatnya di atas jalan umum beraspal Desa Kupal Kec. Bacan Selatan depan Toko Calia Desa Kupal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang yakni korban HANIN KALILA I. LAEMA meninggal dunia dengan cara sebagai berikut:
----Berawal terdakwa mengendarai Sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hijau (tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C) dengan nomor polisi DG 3467 PE dengan nomor mesin G3E4E2036161, nomor rangka MH3SG3190LK987327 milik istri terdakwa yaitu saudari IRAWATI HAMID. Terdakwa berangkat dari kompleks PLN Dusun Omamoy, Desa Panamboang menuju Desa Mandaong. Dalam perjalanan sesampainya di jalan umum beraspal tepatnya di depan Toko Calia, Desa Kupal Kec Bacan Selatan, Kab. Halsel, terdakwa berkendara dengan kecepatan 60 km/jam. Selanjutnya sekitar jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat pejalan kaki anak korban HANIN KALILA I. LAEMA bersama saksi MASITA ARIF (ibu anak korban) saling bergandengan tangan. Kemudian terdakwa tidak mengetahui anak korban melepaskan genggaman tangan saksi MASITA ARIF kemudian tiba-tiba anak korban lari menyeberangi jalan. Dikarenakan terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu memperlambat laju kendaraannya sehingga terjadi tabrakan dari arah depan mengakibatkan anak korban langsung terlempar ke depan samping kiri jalan dengan jarak kurang lebih 4 (empat) meter setelah itu terdakwa menghentikan sepeda motornya.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa,korban HANIN KALILA I. LAEMA sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD LABUHA Dalam Nomor 441/2288.A/VER/RSUD/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Intan Fitrasari Lalili dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Pada korban perempuan dilakukan pemeriksaan luar pada korban dan ditemukan luka lecet pada kening kiri, kelopak mata kiri bagian atas, atas bibir, bahu kiri, siku kanan, lutut kanan. Ditemukan luka memar pada pipi kiri dan hidung. Ditemukan bengkak pada bibir. Luka tersebut diakibatkan benturan dan menimbulkan gangguan aktivitas.
- Bahwa berdasarkan surat rujukan pasien nomor 506/ Rujukan/RSUD-LABUHA/XII/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD LABUHA pada tanggal 18 Desember 2023 kepada RSU Chasan Boesoirie Ternate dengan untuk dilakukan CT Scan dengan diagnosa Cedera Kepala Berat.
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan kematian nomer : 578/TMBL/XII/2023 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Tembal DJAFAR ABDJAN pada tanggal 20 Desember 2023 menjelaskan HANIN KALILA I. LAEMA meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalu lintas.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------
Labuha, 13 Maret 2024
Penuntut Umum
Ttd.
SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
Ajun Jaksa Nip.19930921 201801 1 001
|