INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | Nasarudin Tuanany | SITI AISYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.671.621,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Penggugat sebagai Camat Kecamatan Kayoa Selatan Memiliki Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan aquo ; - - - - - - - - -
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak Milik Tergugat yang diajukan Penggugat Untuk Diletakan Sita dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat Beritikad Buruk dalam Persidangan Perkara ini (tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka Sah demi Hukum Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak Milik Tergugat tersebut Melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim Pemeriksa dalam Perkara ini dapat Meletakan Sita Eksekusi hingga Eksekusi Riil atau Pelelangan yang Harganya diberikan kepada Penggugat Camat Kecamatan Kayoa Selatan sebagai Pengembalian Dana Operasional Kecamatan Kayoa Selatan Tahun Anggaran 2023 yang telah digunakan pribadi Tergugat Sejumlah Rp. 100.671.621,- (seratus juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) ; - -
5. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Dana Operasional Kecamatan Kayoa Selatan Tahun Anggaran 2023 yang digunakan Pribadi oleh Tergugat Sejumlah Rp. 100.671.621,- (seratus juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat yang Menggunakan Dana Operasional Kecamatan Kayoa Selatan Tahun Anggaran 2023 Sejumlah -
Rp. 100.671.621,- (seratus juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang Merugikan Penggugat dalam kedudukan sebagai Camat Kecamatan Kayoa Selatan ; - - - - - - - -
7. Menghukum Tergugat Untuk Mengembalikan Dana Operasional Kecamatan Kayoa Selatan Tahun Anggaran 2023 yang digunakannya Sejumlah Rp. 100.671.621,- (seratus juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) kepada Penggugat sebagai Camat Kecamatan Kayoa Selatan selambat – lambatnya 5 (lima) hari setelah putusan dalam perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |