Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh 1.STEPHANUS PETER IMANUEL RUMAMBI, SH
2.FERIYANI DUWILA
3.RISKI SK, SH
4.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
1.LUTFI YUSUF Alias DODI
2.SAPRUDIN LATIF Alias YUDI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-76/Q.2.13.3/Eku.2/12/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1STEPHANUS PETER IMANUEL RUMAMBI, SH
2FERIYANI DUWILA
3RISKI SK, SH
4REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1LUTFI YUSUF Alias DODI[Penahanan]
2SAPRUDIN LATIF Alias YUDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa I. LUTFI YUSUP alias DODI bersama-sama dengan terdakwa II. SAPRUDIN LATIF alias YUDI, dan Sdr. NARTO (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 08.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di sekitar perairan Dusun Paramasang Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha, dengan sengaja, di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkunganya, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan dan atau yang melakukan,  bahwa perbuatan tersebut dilakukan masing-masing terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Berawal dari adanya operasi rutin setiap minggu satuan Polisi Perairan Polda Maluku Utara yang dengan surat operasi nomor Sprin / 378 / I / PAM.5.1.2. / 2019 tanggal 30 September 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara R. Djarot Agung Riadi, S.I.K. pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi melakukan operasi di sekitar perairan Dusun Paramasang Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan pada koordinat 01° 48’.185” U - 127° 29’.964” T dengan tujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap wilayah laut perairan Halmahera dari Ilegal Fishing, Illegal Loging, pemyalahgunaan BBM dan pelanggaran pelayaran atau penyelundupan.
-    Bahwa selajutnya saat para petugas Polair melakukan Operasi pada saat tersebut, menemukan para terdakwa pada waktu hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 08.30 Wit sedang melakukan kegiatan mengambil ikan dengan cara membawa bom ikan dalam dalam perahu Longboat yang bernama Jogoa - 02 yang di dalam Long boat tersebut ada terdakwa I dan terdakwa II, akan tetapi saat itu para terdakwa belum sempat malakukan pengeboman karena telah di tangkap oleh satuan Polair Polda Maluku Utara.
-    Bahwa kemudian setelah Tim Satpolair Polda Maluku Utara melakukan penagkapan para terdakwa saat itu langsung dinterogasi dan ditanyakan kenapa membawa bom ikan diatas Longboat para terdakwa menjawab bahwa untuk mempercepat penagkapan ikan dan saat itu para terdakwa masih menunggu teman mereka terdakwa yaitu saudara Narto (DPO) karena saudara Narto yang lebih tahu menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.  
-    Bahwa dari jawaban hasil Interogasi tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa dari terdakwa I. LUTFI YUSUP alias DODI adalah sebagai motoris atau yang membawa longboat tersebut dan terdakwa II. SAPRUDIN LATIF alias YUDI, saat berperan sebagai penyelam yang akan turun kedalam laut dengan menggunakan kacamata atau masker selam yang setelah berada dalam laut, terdakwa II menggunakan selang yang telah disambungkan ke dalam kompresor sebagai alat bantu  pernapasan saat terdakwa II berada dalam laut saat melakukan penyelaman. Bahwa kemudian para terdakwa mengatakan saat dilakukan Interogasi kegiatan untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom adalah atas ajakan saudara Narto (DPO) ;
-    Bahwa selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh petugas Satpolair Polda Maluku Utara ke Pos Pelabuhan Polair di Bacan untuk diperiksa selanjutnya dan barang-barang yang saat itu diamankan oleh petugas Satpolair adalah :  
1.    1 (satu) unit perahu Longboat yang bernama Jogoa 02;
2.    1 (satu) unit Kompersor;
3.    1 (satu) unit mesin Jonson 30 PK merek Suzuki;
4.    4 (empat) buah coolbox merk Delta;
5.    7 (tujuh) botol sosro yang dalamnya terdapat pupuk jenis Matahari;
-    Bahwa barang sebagaimana tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dikuatkan melalui surat penetapan oleh Pengadilan Negeri Labuha dengan nomor penetapan 72 / Pen.Peny / 2019 / PN.Lbh ata permintaan penyidik Satpolair Polda Maluku Utara.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA  :

Bahwa terdakwa I. LUTFI YUSUP alias DODI bersama-sama dengan terdakwa II. SAPRUDIN LATIF alias YUDI, dan Sdr. NARTO (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 08.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di sekitar perairan Dusun Paramasang Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha, Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,  bahwa perbuatan tersebut dilakukan masing-masing terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Berawal dari adanya operasi rutin setiap minggu satuan Polisi Perairan Polda Maluku Utara yang dengan surat operasi nomor Sprin / 378 / I / PAM.5.1.2. / 2019 tanggal 30 September 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara R. Djarot Agung Riadi, S.I.K. pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi melakukan operasi di sekitar perairan Dusun Paramasang Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan pada koordinat 01° 48’.185” U - 127° 29’.964” T dengan tujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap wilayah laut perairan Halmahera dari Ilegal Fishing, Illegal Loging, pemyalahgunaan BBM dan pelanggaran pelayaran atau penyelundupan.
-    Bahwa selajutnya saat para petugas Polair melakukan Operasi pada saat tersebut, menemukan para terdakwa pada waktu hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 08.30 Wit sedang melakukan kegiatan mengambil ikan dengan cara membawa bom ikan dalam dalam perahu Longboat yang bernama Jogoa - 02 yang di dalam Long boat tersebut ada terdakwa I dan terdakwa II, akan tetapi saat itu para terdakwa belum sempat malakukan pengeboman karena telah di tangkap oleh satuan Polair Polda Maluku Utara.
-    Bahwa kemudian setelah Tim Satpolair Polda Maluku Utara melakukan penagkapan para terdakwa saat itu langsung dinterogasi dan ditanyakan kenapa membawa bom ikan diatas Longboat para terdakwa menjawab bahwa untuk mempercepat penagkapan ikan dan saat itu para terdakwa masih menunggu teman mereka terdakwa yaitu saudara Narto (DPO) karena saudara Narto yang lebih tahu menggunakan bom untuk mendapatkan ikan.  
-    Bahwa dari jawaban hasil Interogasi tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa dari terdakwa I. LUTFI YUSUP alias DODI adalah sebagai motoris atau yang membawa longboat tersebut dan terdakwa II. SAPRUDIN LATIF alias YUDI, saat berperan sebagai penyelam yang akan turun kedalam laut dengan menggunakan kacamata atau masker selam yang setelah berada dalam laut, terdakwa II menggunakan selang yang telah disambungkan ke dalam kompresor sebagai alat bantu  pernapasan saat terdakwa II berada dalam laut saat melakukan penyelaman. Bahwa kemudian para terdakwa mengatakan saat dilakukan Interogasi kegiatan untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom adalah atas ajakan saudara Narto (DPO) ;
-    Bahwa selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh petugas Satpolair Polda Maluku Utara ke Pos Pelabuhan Polair di Bacan untuk diperiksa selanjutnya dan barang-barang yang saat itu diamankan oleh petugas Satpolair adalah :  
1.    1 (satu) unit perahu Longboat yang bernama Jogoa 02;
2.    1 (satu) unit Kompersor;
3.    1 (satu) unit mesin Jonson 30 PK merek Suzuki;
4.    4 (empat) buah coolbox merk Delta;
5.    7 (tujuh) botol sosro yang dalamnya terdapat pupuk jenis Matahari;
-    Bahwa barang sebagaimana tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dikuatkan melalui surat penetapan oleh Pengadilan Negeri Labuha dengan nomor penetapan 72 / Pen.Peny / 2019 / PN.Lbh ata permintaan penyidik Satpolair Polda Maluku Utara.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang  Darurat nomor 12/DRT/1951

 

Pihak Dipublikasikan Ya