INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2023/PN Lbh | RITA WAHID | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2023/PN Lbh | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa di Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 28 September 2002 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : RAHAYU KASIM karena sakit dan dikebumikan di Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama RAHAYU KASIM tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |