INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Lbh | FATMAH JASMIR, S. Kom | 1.RUGAYA AKIL 2.Hi. TAHER MESWARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan “jual beli” atas objek sengketa seluas 15,5 x 19,5 meter persegi yang terletak didesa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Ny Rosminar Hi. Hasbin
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Babang Labuha
yang terjadi pada tanggal 26 Desember antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum.
3. Menyatakan obyek sangketa adalah milik Penggugat seluas 15,5 x 19,5 meter persegi yang isinya diatas satu bangunan rumah parmanen berukuran, seluas 8 x 7 meter persegi atas nama FATMAH JASMIR, yang terletak di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara dengan batas- batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Ny Rosminar Hi. Hasbin
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Babang Labuha
4. Menyatakan sah dan mengikat secara yuridis seluruh surat-surat, kwitansi-kwitansi, ataupun dokumen-dokumen lainnya yang terbit atau diterbitkan berdasarkan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I di atas obyek sengketa.
5. Menyatakan tindakan Tergugat II yang mengklaim obyek sangketa sebagai miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
6. Menyatakan cacat yuridis dan tidak mengikat seluruh surat-surat ataupun dokumen-dokumen lainya yang terbit atau diterbitkan atas nama Tergugat I maupun Tergugat II diatas obyek sangketa.
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil maupun Formil kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ), yang harus dibayarkan oleh Tergugat II sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |