Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Lbh BILLY THEODORUS Alias Billy Safri Abdullah Alias Saf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BILLY THEODORUS Alias Billy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HBILLY THEODORUS Alias Billy
Tergugat
NoNama
1Safri Abdullah Alias Saf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.250.000,00
Petitum

PRIMAIR ; -  - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap ; - - - - -
2.1.Tanah dan Bangunan Rumah di atasnya Hak Milik Tergugat (SAFRI ABDULLAH Alias SAF) yang Terletak di Desa Papaloang RT / RW 000 / 000 -

 

Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara, dengan batas – batas Tanah adalah sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Negara  ; - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - -  
-Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Milik Orang Tua Tergugat ; -  
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Raya ; - - - - - - - - - - - - - - - - - -    
2.2.Sebidang Tanah dengan Ukuran 100 M X 100 M Luas 10.000 M (Sepuluh ribu meter persegi) terletak di Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara, dengan batas – batas Tanah adalah sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
-Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah milik La Uma Latumbale ; - - - -  
-Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah milik Adam Abdullah ; - - - - - - -  
-Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah milik Alm. La Idi ; - - - - - - - - -    
-Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah milik Alm. La Saidi Lakuri ; - - - -
3.Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat Beritikad Buruk dalam Persidangan Perkara ini (tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka Sah demi Hukum Barang (Aset) Milik Tergugat tersebut Melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim Pemeriksa dalam Perkara ini dapat Meletakan Sita Eksekusi hingga Eksekusi Riil atau Pelelangan yang Harganya diberikan kepada Penggugat sebagai Pembayaran Utang Tergugat (Ganti Rugi Kerugian Materiil) Sebesar Rp. 117.250.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
4.Menyatakan Kesepakatan Antara Penggugat dan Tergugat tentang Utang – Piutang Pengambilan Uang oleh Tergugat Tanggal 20 September Tahun 2022 Sebesar Rp. 127.250.000,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat Adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum ; - - - - - - - - - - - - - - - -     
5.Menyatakan bahwa Total Hutang Tergugat kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 127.250.000,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
6.Menyatakan bahwa dari Keseluruhan Hutang Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 127.250.000,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah dibayarkan oleh Tergugat Adalah Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
7.Menyatakan bahwa Total Sisa Hutang Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkan Adalah Sebesar Rp. 117.250.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
8.Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Pembayaran Melunasi Sisa Hutangya kepada Penggugat Sebesar Rp. 117.250.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan awal Tahun 2023 Adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -      
9.Menyatakan Total Kerugian Penggugat akibat Tergugat tidak Melakukan Pembayaran Sisa Hutang Adalah Sebesar Rp. 117.250.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

10.Menghukum Tergugat untuk Membayar Sisa Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 117.250.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
11.Menyatakan Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) terhitung mulai hari Tergugat Lalai Menjalankan Isi Putusan dalam Perkara ini yakni Membayar Hutangnya kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 117.250.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; -
12.Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Tergugat Memenuhi Kewajibannya Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 117.250.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
13.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
14.Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak