INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2023/PN Lbh | 1.RINALDO BANE 2.ANJANI KAHIKING |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2023/PN Lbh | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa perubahan nama Anak yang semula bernama JENIVER TRIANTY SUBOONG sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 13 APRIL 2018, Nomor : 8208-LT-13042018-0003 menjadi JENIVER TRIANTY BANE adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |