Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Lbh YUKIR KAILUL, S.Pd. Kepolisian Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2017
Nomor Surat ..............................................
Pemohon
NoNama
1YUKIR KAILUL, S.Pd.
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan seluruhnya;

2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;

3. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;

4. Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Kab Kepulauan Sula;

5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian Materiil, karena Pemohon kehilangan Penghasilan, sebanyak Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);

6. Mengembalikan dan/atau memulihkan nama baik diri Pemohon dalam Kedudukan, Harkat dan Martabat;

7. Membebankan semua biaya Perkara Pra Peradilan ini kepada Termohon menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya