Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI, S.H. Mifta Hi. Ismail alias Mita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/04/VII/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mifta Hi. Ismail alias Mita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Uraian Singkat Kejadian : Bahwa, pada Hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 wit pelaku Sdri. MIFTA HI. ISMAIL alias MITA melihat di salah satu stori Intagram sdri. DITA yang mana isi stori tersebut memuat sdr. DITA menggunakan salah satu pakaian milik pelaku yang pernah pelaku pinjamkan ke korban sdri. SEPTIANINGSI, kemudian berselang beberapa menit pelaku langsung chating pribadi di Intagram sdri. DITA dengan mengatakan “ bikin apa baju ada di ngana, kasepulang sudah kalau dia su tara pake (kenapa baju masi ada pada kamu (DITA), pulangkan kalau sudah kalau dia (SEPTIANNINGSI) sudah tidak pakai)” kemdian sdri. DITA membalas chating pelaku dengan mengirimkan video yang isinya baju yang punya pelaku sudah di buang di kali kemudian di dalam video tersebut di tulis baju yang kamu (pelaku) kase pinjam ibu saya (Ibu Dita) sudah buang, sehingga Pelaku merasa emosi dan sekitar pukul 17.48 wit langsung membalas ke sdri. DITA dengan isi chating Voice Note “ adu ana mai me tratau diri lubang puki ganti, bilang di dia kirim bam puki ganti kita pe baju…bampuki nii jang kita kabawa babi ni tunggu ngoni sadiki malam kita kabawa bampuki ni

 

  1. Melanggar Pasal                    : Pasal 315 KUHPidana
  2. Kesimpulan                            :
  1. Bahwa pelaku melakukan penghinaan ringan terhadap korban saudari SEPTIANINGSI YASIR alias SEPTI dengan cara mengirimkan pesan suara melalui akun Instagram atas nama @mitaism4il_ milik pelaku sdri. MIFTA Hi. ISMAIL alias MITA kepada saksi sdri. ASTRID PRAMUDITA AHMAD alias DITA pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 17.48 wit sebagai berikut “ adu ana mai me tratau diri lubang puki ganti, bilang di dia kirim bam puki ganti kita pe baju…bampuki nii jang kita kabawa babi ni tunggu ngoni sadiki malam kita kabawa bampuki ni”, yang mana pesan tersebut tujuannya untuk Sdri. SEPTIANINGSI YASIR alias SEPTI kemudian Sdri. ASTRID PRAMUDITA AHMAD alias DITA meneruskan dan memberitahukan kepada saudari SEPTIANINGSI YASIR alias SEPTI.
Pihak Dipublikasikan Ya