Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Lbh 1.FIKRY ARIGA, S.H
2.IGO TRI PUTRA, S.H.
BUDI IRSAL Alias IBUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 10/Q.2.13/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRY ARIGA, S.H
2IGO TRI PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI IRSAL Alias IBUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

“Demi Keadilan dan Kebenaran”

Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg.Perkara: PDM-01/Q.2.13/Enz.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

BUDI IRSAL Alias IBUD

Nomor Identitas

:

8105010904050005

Tempat Lahir

:

AMBON

Umur/ Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 09 April 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat Berijazah)

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Ditahan di LAPAS POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 08 Maret 2026

Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

------------- Bahwa Terdakwa BUDI IRSAL Alias IBUD pada hari Rabu tanggal 31 Desember sekira jam 19:30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 desember 2025 sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) dan Terdakwa BUDI IRSAL Alias IBUD datang menemui Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN meminta bantuan agar mengizinkan Terdakwa untuk tinggal sementara bersamanya di kosan/homestay dalam beberapa waktu sampai dengan Terdakwa mendapatkan pekerjaan dan karna alasan  istri dari sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) hendak datang dan akan tinggal di kosan/homestay dalam beberapa waktu dan dihari itu juga Terdakwa sudah tinggal Bersama Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN, kemudian selang beberapa jam sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) kembali datang kekosan/homestay Saksi RIAN KAIMUDIN Alias IAN dengan membawa tas travel/gym bag bertema Mickey Mouse, berwarna merah dan hitam dengan logo kepala Mickey yang khas serta tulisan "MICKEY"  dan menitipkan kepada Terdakwa serta memberi tahu apa isi didalam tas tersebut kepada Terdakwa.-----------------------------------------------
  • Bahwa setelah mengetahui dengan sadar bahwa tas tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal berwarna putih, 29 (dua puluh sembilan) buah sachet plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) buah botol plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca yang diujungnya berbentuk tabung kaca, 1 ( satu ) buah alat suntik berukuran kecil, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang dijungnya dipotong berbentuk segitiga/sekop, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang berbentuk L, 1 ( satu ) buah pipa kaca berukuran sedang berbentuk L, 1 (satu) buah  Timbangan Merk Digital Pocket Scale berukuran sedang berwarnah hitam kemudian  terdakwa mengambil tas dan menyimpan tas tersebut kedalam kosan/homestay Saksi RIAN KAIMUDIN Alias IAN.------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tinggal Bersama Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD sering dikunjungi oleh sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) untuk mengecek dan mengambil beberapa sachet plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2025 sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang bertujuan untuk menanyakan barang yang dia titipkan kepada Terdakwa BUDI IRSAL  ALIAS IBUD dengan isi pesan “buka barang la foto akang do” yang Dimana artinya “buka barang itu terus difoto” kemudian Terdakwa membuka tas dan mengambil 4 sachet yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih dan mengambil gambar lalu mengirikam gambar tersebut ke sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) dengan berkata “yg ini ka” yang berarti “yang ini?” kemudian sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) membalas dengan berkata “oke manyimpang ulang” yang berarti “iya simpang ulang”.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada 31 desember Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD tertangkap tangan oleh tim opsnal Sat  Resnarkoba  Polres Halmahera Selatan di kosan/homestay Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan kemudian Terdakwa diamankan, seterusnya pada tanggal 3 Januari 2026 dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BAMBANG BAKIR ALIAS PAK BAKIR selaku pengurus desa yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Desa Kawasi dan MUHAMAD RIDHO ALIAS PAK IDO selaku pemilik kosan/homestay yang ditinggali Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN dan  Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBU, setelah dimulainya penggeledahan tersebut dittemukan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal berwarna putih, 29 (dua puluh sembilan) buah sachet plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) buah botol plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca yang diujungnya berbentuk tabung kaca, 1 ( satu ) buah alat suntik berukuran kecil, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang dijungnya dipotong berbentuk segitiga/sekop, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang berbentuk L, 1 ( satu ) buah pipa kaca berukuran sedang berbentuk L, 1 (satu) buah  Timbangan Merk Digital Pocket Scale berukuran sedang berwarnah hitam yang tersimpan didalam tas tas travel/gym bag bertema Mickey Mouse, berwarna merah dan hitam dengan logo kepala Mickey yang khas serta tulisan "MICKEY".-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 004/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA., S.Si. dan FABIO DIEGO F. WOWOR selaku pemeriksa dan mengetahui Dr. HARTANTO BISMA. S.T., M.Pd selaku Kabid Labfor Polda Sulut, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:--------------------
  1. 1 (satu) buah amplop putih berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal berwarna putih dengan  berat netto seluruhnya 0,7731 gram dan diebri nomor barang bukti 002/2026.---------------------------------------------------------------

Kesimpulan :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor.-------------------------------------------------------------------------------

  1. 002/2026/NF,- berupa Kristal  berwarna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

------------- Bahwa Terdakwa BUDI IRSAL Alias IBUD pada hari Rabu tanggal 31 Desember sekira jam 19:30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 desember 2025 sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) dan Terdakwa BUDI IRSAL Alias IBUD datang menemui Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN meminta bantuan untuk mengizinkan Terdakwa untuk tinggal sementara bersamanya di kosan/homestay dalam beberapa waktu sampai dengan Terdakwa mendapatkan pekerjaan dan karna alasan  istri dari sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) hendak datang dan akan tinggal di kosan/homestay dalam beberapa waktu, dan dihari itu juga Terdakwa sudah tinggal Bersama Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN, kemudian selang beberapa jam sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) kembali datang kekosan/homestay Saksi RIAN KAIMUDIN Alias IAN dengan membawa tas travel/gym bag bertema Mickey Mouse, berwarna merah dan hitam dengan logo kepala Mickey yang khas serta tulisan "MICKEY"  dan menitipkan kepada Terdakwa serta memberi tahu dan memperlihatkan isi didalam tas tersebut yang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal berwarna putih, 29 (dua puluh sembilan) buah sachet plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) buah botol plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca yang diujungnya berbentuk tabung kaca, 1 ( satu ) buah alat suntik berukuran kecil, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang dijungnya dipotong berbentuk segitiga/sekop, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang berbentuk L, 1 ( satu ) buah pipa kaca berukuran sedang berbentuk L, 1 (satu) buah  Timbangan Merk Digital Pocket Scale berukuran sedang berwarnah hitam  kepada Terdakwa.-----------------------
  • Bahwa Terdakwa BUDI IRSAL Alias IBUD mau menerima tas travel/gym bag bertema Mickey Mouse, berwarna merah dan hitam dengan logo kepala Mickey yang khas serta tulisan "MICKEY" beserta isi didalam tas tersebut  yang Dimana Terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa tas tersebut berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal berwarna putih, 29 (dua puluh sembilan) buah sachet plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) buah botol plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca yang diujungnya berbentuk tabung kaca, 1 ( satu ) buah alat suntik berukuran kecil, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang dijungnya dipotong berbentuk segitiga/sekop, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang berbentuk L, 1 ( satu ) buah pipa kaca berukuran sedang berbentuk L, 1 (satu) buah  Timbangan Merk Digital Pocket Scale berukuran sedang berwarnah hitam karna merasa berhutang budi kepada sdr. SAFRIZAL SALAM Alias RIZAL Alias LA IKA (DPO yang selama ini sudah banyak membantu Terdakwa .--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tinggal Bersama Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN, Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD sering dikunjungi oleh sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) dan meminta izin kepada Terdakwa untuk mengecek dan mengambil beberapa sachet plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.------------------
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2025 sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang bertujuan untuk menanyakan barang yang dia titipkan kepada Terdakwa dengan isi pesan “buka barang la foto akang do” yang Dimana artinya “buka barang itu terus difoto” kemudian Terdakwa membuka tas travel/gym bag bertema Mickey Mouse, berwarna merah dan hitam dengan logo kepala Mickey yang khas serta tulisan "MICKEY” yang berada disudut kamar, kemudian terdakwa mengambil 4 bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu lalu mengambil gambar dan mengirikam gambar tersebut ke sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) dengan berkata “yg ini ka” yang artinya “yang ini?” kemudian sdr. SAFRIZAL SALAM ALIAS RIZAL ALIAS LA IKA (DPO) membalas dengan berkata “oke manyimpang ulang” yang artinya “iya simpang ulang”, setelah selesai mengambil gambar 4 bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan narkotikan jenis sabu kemudian Terdakwa memasukan Kembali 4 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam tas travel/gym bag bertema Mickey Mouse, berwarna merah dan hitam dengan logo kepala Mickey yang khas serta tulisan "MICKEY” yang berada disudut kamar kost/homestay.----------------------------------
  • Bahwa pada 31 desember Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD tertangkap tangan oleh tim opsnal Sat  Resnarkoba  Polres Halmahera Selatan di kosan/homestay Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan kemudian Terdakwa diamankan, seterusnya pada tanggal 3 Januari 2026 dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BAMBANG BAKIR ALIAS PAK BAKIR selaku pengurus desa yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Desa Kawasi dan MUHAMAD RIDHO ALIAS PAK IDO selaku pemilik kosan/homestay yang ditinggali Saksi RIAN KAIMUDIN ALIAS IAN dan  Terdakwa, setelah dimulainya penggeledahan tersebut dittemukan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal berwarna putih, 29 (dua puluh sembilan) buah sachet plastik bening berukuran sedang, 1 (satu) buah botol plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca yang diujungnya berbentuk tabung kaca, 1 ( satu ) buah alat suntik berukuran kecil, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang dijungnya dipotong berbentuk segitiga/sekop, 1 ( satu ) buah potongan pipet plastik/sedotan plastik berukuran kecil yang berbentuk L, 1 ( satu ) buah pipa kaca berukuran sedang berbentuk L, 1 (satu) buah  Timbangan Merk Digital Pocket Scale berukuran sedang berwarnah hitam yang tersimpan didalam tas tas travel/gym bag bertema Mickey Mouse, berwarna merah dan hitam dengan logo kepala Mickey yang khas serta tulisan "MICKEY”.---------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 004/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA., S.Si. dan FABIO DIEGO F. WOWOR selaku pemeriksa dan mengetahui Dr. HARTANTO BISMA. S.T., M.Pd selaku Kabid Labfor Polda Sulut, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat;--------------------
  1. 1 (satu) buah amplop putih berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal berwarna putih dengan  berat netto seluruhnya 0,7731 gram dan diebri nomor barang bukti 002/2026.--------------------------------------------------------------

Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor.------------------------------------------------------------------------------

  1. 002/2026/NF,- berupa Kristal  berwarna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa BUDI IRSAL ALIAS IBUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------

 

 

Labuha, 27 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IGO TRI PUTRA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya