Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Lbh Yusna Mubarun Meidy Tjia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusna Mubarun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mubarak Abdurrahman SHYusna Mubarun
Tergugat
NoNama
1Meidy Tjia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar;
3. Menyatakan Permohonan Eksekusi oleh Terlawan cacat hukum;
4. Menyatakan akan dilakukan sita eksekusi berdasarkan putusan nomor : 3/Pdt.G.S/2024/PN lbh tidak dapat dilaksanakan (non excutabel);
5. Menyatakan objek yang akan disita eksekusi beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Yang akan dieksekusi tidak sesuai atau tidak jelas batas serta luasanya;
6. Menyatakan satu bidang tanah yang beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara adalah sah milk Pelawan dan Suami Pelawan;
7. Menyatakan sita eksekusi yang diajukan Terlawan terhadap satu bidang tanah  yang beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Membatalkan sita eksekusi yang diajukan Terlawan terhadap satu bidang tanah  yang beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
9. Memerintahkan Terlawan untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini.
10. Biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDIER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak