INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Bth/2024/PN Lbh | Yusna Mubarun | Meidy Tjia | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2024/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar;
3. Menyatakan Permohonan Eksekusi oleh Terlawan cacat hukum;
4. Menyatakan akan dilakukan sita eksekusi berdasarkan putusan nomor : 3/Pdt.G.S/2024/PN lbh tidak dapat dilaksanakan (non excutabel);
5. Menyatakan objek yang akan disita eksekusi beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Yang akan dieksekusi tidak sesuai atau tidak jelas batas serta luasanya;
6. Menyatakan satu bidang tanah yang beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara adalah sah milk Pelawan dan Suami Pelawan;
7. Menyatakan sita eksekusi yang diajukan Terlawan terhadap satu bidang tanah yang beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Membatalkan sita eksekusi yang diajukan Terlawan terhadap satu bidang tanah yang beralamat di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;
9. Memerintahkan Terlawan untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini.
10. Biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDIER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
