INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | ABDUL KADIR UMAKAMEA Alias DADE | 1.RIDWAN SENEN Alias WAN 2.ABUBAKAR K. SANGAJI Alias AKA 3.MARYONO YUSANA Alias YONO 4.RADEN ADAM Alias RADEN 5.IKRAM HI. MUHAMMAD Alias IKRAM 6.Hj. SURI JABIR.,S.Pd Alias Hj. SURI |
Pelaksanaan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 439.500.000,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Masing –masing Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak Milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Milik Tergugat VI yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI Beritikad Buruk dalam Persidangan Perkara ini (tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka Sah demi Hukum Masing – masing Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak Milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Milik Tergugat VI tersebut Melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim Pemeriksa dalam Perkara ini dapat Meletakan Sita Eksekusi hingga Eksekusi Riil atau Pelelangan yang Harganya diberikan kepada Penggugat sebagai Pembayaran Kerugian Materiil Sejumlah Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagai Pembayaran Kerugian Inmateriil Sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Menyatakan bahwa jumlah seluruh Cincin Batu Bacan yang dibeli dengan cara utang oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI adalah sebanyak 145 (Seratus empat puluh lima) Buah Cincin Batu Bacan yang terdiri dari 125 (Seratus dua puluh lima) Buah Cincin Batu Bacan ukuran Laki-laki dan 20 (Dua puluh) Buah Cincin Batu Bacan ukuran Perempuan ; - - - - - - - - - - - - - -
5. Menyatakan bahwa harga keseluruhan dari 145 (Seratus empat puluh lima) Buah Cincin Batu Bacan milik Penggugat yang dibeli dengan cara utang oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Adalah Sejumlah Rp. 469.500.000,- (Empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - -
6. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI telah membayarkan Sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dari harga keseluruhan Cincin Batu Bacan Penggugat Sejumlah Rp. 469.500.000,- (Empat ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - -
7. Menyatakan bahwa Sisa Harga Cincin Batu Bacan yang belum dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI kepada Penggugat Adalah Sejumlah Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Menyatakan Surat Kesepakatan Antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI tentang pembayaran Sisa Harga Cincin Batu Bacan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Selambat – lambatnya Tanggal 21 Mei Tahun 2023 Sejumlah Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI yang tidak melakukan Pembayaran Sisa Harga Cincin Batu Bacan kepada Penggugat Sejumlah Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Tanggal 21 Mei Tahun 2023 Adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Menyatakan Total Keseluruhan Kerugian Materiil Penggugat akibat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI tidak Melakukan Pembayaran Sisa Harga Cincin Batu Bacan Adalah Sejumlah Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - -
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Secara Tanggung Renteng untuk Membayar Sisa Harga Cincin Batu Bacan kepada Penggugat Adalah Sejumlah Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ;
12. Menyatakan bahwa akibat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI yang sama sekali setelah Penandatanganan Surat Kesepakatan tidak melakukan Pembayaran Sisa Harga Cincin Batu Bacan Penggugat sangat berdampak Usaha Jual Beli Batu atau Kerajinan Membuat Cincin Batu Bacan Penggugat menjadi Gulung Tikar atau Tutup sehingga Penggugat mengalami Kerugian Inmateriil ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Secara Tanggung Renteng untuk Membayar Kerugian Inmateriil Penggugat Sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
14. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Secara Tanggung Renteng Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung mulai hari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Lalai Menjalankan Isi Putusan dalam Perkara ini yakni Membayar Sisa Harga Cincin Batu Bacan sebagai Kerugian Inmateriil Penggugat Adalah Sejumlah Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Secara Tanggung Renteng Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Memenuhi Kewajibannya Membayar Sisa Harga Cincin Batu Bacan sebagai Kerugian Inmateriil kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 389.500.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
16. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
