Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI JEFRI TJYIA ALIAS ATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/06/XI/2021/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI TJYIA ALIAS ATIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

1. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 wit bertempat di depan bengkel Angkasa Ria Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa sdr. JEFRI TJYIA alias ATIN terhadap korban sdr. AGUSTINA GEMIAN alias AGUSTIN
2. Bahwa benar dugaan tindak pidana penghinaan ringan tersebut dilakukan oleh sdr. JEFRI TJYIA alias ATIN dengan mengeluarkan perkataan Smerlap (Bajingan), Binatang, Anjing, setang jang buang sampah disitu, torang di sini ciom bau sampah”  yang mana perkataan tersebut disampaikan di depan korban sdr. AGUSTINA GEMIAN alias AGUSTIN
 
------- Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa JEFRI TJYIA alias ATIN telah melakukan Tindak Pidana “ PENGHIAAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 315 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah
Pihak Dipublikasikan Ya