INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2025/PN Lbh | HALID YUSUF | 1.ROSDIANA RUSTAM 2.IRA SETIAWATI LAWALI, S.H., M.Kn. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah berakibat merugikan Penggugat;
3. Menyatakan batal demi hukum atau membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku sejak dikeluarkan PERJANJIAN Nomor : 04 Tanggal 20-11-2024;
4. Menghukum Tergugat II membayar Ganti rugi materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat segera setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat II membayar Ganti rugi moril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) atau nilai yang wajar yang ditentukan Oleh Majelis Hakim kepada Penggugat segera setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi yang diajukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaar bij Voorraad),
A T A U : Apabila Pengadilan Negeri Labuha c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mencukupkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang benar berdasarkan Pasal 189 ayat (1) R.Bg. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
