Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Lbh HALID YUSUF 1.ROSDIANA RUSTAM
2.IRA SETIAWATI LAWALI, S.H., M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALID YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kaimuddin Hamzah, SH.HALID YUSUF
Tergugat
NoNama
1ROSDIANA RUSTAM
2IRA SETIAWATI LAWALI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah berakibat merugikan Penggugat;
3. Menyatakan batal demi hukum atau membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku sejak dikeluarkan PERJANJIAN Nomor : 04 Tanggal 20-11-2024;
 
4. Menghukum Tergugat II membayar Ganti rugi materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat segera setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
5. Menghukum Tergugat II membayar Ganti rugi moril sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) atau nilai yang wajar yang ditentukan Oleh Majelis Hakim kepada Penggugat segera setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
 
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi yang diajukan oleh Para Tergugat  (Uitvoerbaar bij Voorraad), 
 
A T A U : Apabila Pengadilan Negeri Labuha c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mencukupkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang benar berdasarkan Pasal 189 ayat (1) R.Bg.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak