1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan nama Pemohon LENG HUAK dari akte kelahiran Nomor : 284 (Duaratus delapan puluh Empat) yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tahun 1967 Dari nama LENG HUAK di Rubah Menjdi HERIYANTO TAN;
3.Memerintahkan kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Halmahera selatan Untuk mendaftarkan pergantian nama tersebut dari daftar yang di peruntukan untuk itu;
Membebankan pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul Perkara ini / ketentuan yang berlaku. |