Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Lbh Susana salea Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susana salea
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tri Sulastri Purnamasari, S.H.Susana salea
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memeberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama di Akta Kematian dengan nama BONGSO GUNAWAN,yang semula Nama Cinanya NGO KWOI AEH adalah Orang yang sama.
3. Menetapkan bahwa di Desa  Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan pada Hari Senin Tanggal 18 Desember 1972 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama BONGSO GUNAWAN,  Kerena sakit, dan di kebumikan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
4. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha Untuk mencatat tentang Akta Kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama BONGSO GUNAWAN
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak