| Dakwaan |
.
|
![]()
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor: Reg. Perkara PDM - 27/Halsel/Eku.2/12/2023
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
LA NGARU Alias LA NGARU
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Masolo
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 18 Juni 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tembal, Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD / Sederajat (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan
|
- DAKWAAN :
Kesatu
----------- Bahwa terdakwa LA NGARU Alias LA NGARU pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wit Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2023, Bertempat di Di Perairan Tanjung Gurango Desa Kubung Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Daffa (Polri), bersama dengan personil anggota polsek Pulau Bacan melaksanakan giat SABER MIRAS di wilayah Desa Sawadai Kec. Bacan Selatan, Kab. Halsel. Setelah Kapolsek Pulau Bacan menerima informasi Via Telepon dari Kepala Desa Kubung bahwa ditemukan adanya dugaan Ilegal Fishing (Bom Ikan) di wilayah tanjung Gurango, dan kemudian Kapolsek Pulau Bacan memerintahkan anggota agar menuju ke tempat kejadian untuk menuju ke rumah Kepala Desa Kubung dan untuk bersama-sama menggunakan longboat menuju ke tempat yang dimaksud. Pada saat menuju ke lokasi saksi Daffa bersama anggota polsek, berserta masyarakat bersembunyi di dalam longboat agar terdakwa tidak melihat. Kemudian saya melakukan pengeledaan ditemukan barang bukti bukti botol berisikan bahan peledak Bom Ikan.
- Bahwa terdakwa ditemukan tidak memiliki izin dalam penggunaan, pembuatan ataupun kepemilikan bahan peledak, adapun cara terdakwa membuat sebagai berikut : pertama bir dan botol marjan dipersiapkan dalam keadaan kering (sisi dalam) lalu terdakwa memasukan pupuk tanaman merk cantik kurang lebih ¾ (tiga per empat) , dan ada juga 3/6 (tiga per enam) dari botol tersebut. Kemudian terdakwa memasukkan belerang bewarna merah yang sudah tercampur dengan belerang korek api kurang lebih hampir memenuhi botol tersebut kemudian terdakwa membuat sumbu pemicu ledakan dengan menggunakan belerang korek api yang ditempatkan di kulit pembungkus korek api yang sudah digulung sehingga berbentuk alat sedotan kecil kemudian belerang korek api tersebut dimasukkan kedalam sedotan dan ke dalam permukaan botol selanjutnya bahan peledak siap untuk digunakan. Adapun cara penggunaannya Bom ikan tersebut yakni terdakwa menggunakan 1 (satu) unit katinting untuk melakukan penangkapan ikan, setelah itu terdakwa membuang bom ikan tersebut kemudian terdakwa menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati. Bahwa ikan yang terdakwa tangkap hanya berjenis ikan kembung sejumlah 100 ekor ikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab : 4157/BHF/X/2023 dengan hasil kesimpulan antara lain :
- 1 bungkus plastik putih berisi serbuk warna putih (kode:A) mengandung senyawa ammonium nitrat fuel oil dengan hidrokarbon fraksi bersin ;
- 2 buah amplop warna putih masing-masing berisi serbuk warna coklat (kode:B1) adalah positif mengandung ammonium nitrat dan serbuk warna putih kecoklatan (kode:B2) adalah positif mengandung ammonium nitrat, potassium klorat dan sulfur ;
- 1 buah kotak warna hitam berisi 1 buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan (kode:C) adalah positif mengandung senyawa ammonium nitrat terangkai sumbu api rakitan positif mengandung senyawa potassium klorat dan sulfur ;
- 1 buah plastic bening gulungan benang warna biru (kode:D2)
- 1 buah botol warna coklat (kode:E) mengandung senyawa ammonium nitrat fuel oil dengan hidrokarbon fraksi bensin ;
- Barang bukti ammonium nitrat fuel apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
- Bahwa hasil ikan yang diperoleh oleh terdakwa, di jual di desa tembal dengan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah tindakan merusak lingkungan, karena penggunaan bahan peledak dalam melakukan pengkapan ikan dapat menyebabkan rusaknya koloni karang yang telah ada disekitar lokasi ledakan, dan dapat menyebabkan kematian organisme lain yang bukan menjadi target penangkapan khususnya terumbu karang dan ekosistem disekitarnya..
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 86 Ayat (1) Jo. Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang-undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.---------------------------------
------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
Kedua :
----------- Bahwa terdakwa LA NGARU Alias LA NGARU pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wit Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2023, Bertempat di Di Perairan Tanjung Gurango Desa Kubung Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya ”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Daffa (Polri), bersama dengan personil anggota polsek Pulau Bacan melaksanakan giat SABER MIRAS di wilayah Desa Sawadai Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel. Setelah Kapolsek Pulau Bacan menerima informasi Via Telepon dari Kepala Desa Kubung bahwa ditemukan adanya dugaan Ilegal Fishing (Bom Ikan) di wilayah tanjung Gurango, dan kemudian Kapolsek Pulau Bacan memerintahkan anggota agar menuju ke tempat kejadian untuk menuju ke rumah Kepala Desa Kubung dan untuk bersama-sama menggunakan longboat menuju ke tempat yang dimaksud. Pada saat menuju ke lokasi saksi Daffa bersama anggota polsek, berserta masyarakat bersembunyi di dalam longboat agar terdakwa tidak melihat. Kemudian saya melakukan pengeledaan ditemukan barang bukti bukti botol berisikan bahan peledak Bom Ikan.
- Bahwa terdakwa ditemukan tidak memiliki izin dalam penggunaan, pembuatan ataupun kepemilikan bahan peledak, adapun cara terdakwa membuat sebagai berikut : pertama bir dan botol marjan dipersiapkan dalam keadaan kering (sisi dalam) lalu terdakwa memasukan pupuk tanaman merk cantik kurang lebih ¾ (tiga per empat) , dan ada juga 3/6 (tiga per enam) dari botol tersebut. Kemudian terdakwa memasukkan belerang bewarna merah yang sudah tercampur dengan belerang korek api kurang lebih hampir memenuhi botol tersebut kemudian terdakwa membuat sumbu pemicu ledakan dengan menggunakan belerang korek api yang ditempatkan di kulit pembungkus korek api yang sudah digulung sehingga berbentuk alat sedotan kecil kemudian belerang korek api tersebut dimasukkan kedalam sedotan dan ke dalam permukaan botol selanjutnya bahan peledak siap untuk digunakan. Adapun cara penggunaannya Bom ikan tersebut yakni terdakwa menggunakan 1 (satu) unit katinting untuk melakukan penangkapan ikan, setelah itu terdakwa membuang bom ikan tersebut kemudian terdakwa menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati. Bahwa ikan yang terdakwa tangkap hanya berjenis ikan kembung sejumlah 100 ekor ikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab : 4157/BHF/X/2023 dengan hasil kesimpulan antara lain :
- 1 bungkus plastik putih berisi serbuk warna putih (kode:A) mengandung senyawa ammonium nitrat fuel oil dengan hidrokarbon fraksi bersin ;
- 2 buah amplop warna putih masing-masing berisi serbuk warna coklat (kode:B1) adalah positif mengandung ammonium nitrat dan serbuk warna putih kecoklatan (kode:B2) adalah positif mengandung ammonium nitrat, potassium klorat dan sulfur ;
- 1 buah kotak warna hitam berisi 1 buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan (kode:C) adalah positif mengandung senyawa ammonium nitrat terangkai sumbu api rakitan positif mengandung senyawa potassium klorat dan sulfur ;
- 1 buah plastic bening gulungan benang warna biru (kode:D2)
- 1 buah botol warna coklat (kode:E) mengandung senyawa ammonium nitrat fuel oil dengan hidrokarbon fraksi bensin ;
- Barang bukti ammonium nitrat fuel apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
- Bahwa hasil ikan yang diperoleh oleh terdakwa, di jual di desa tembal dengan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah tindakan merusak lingkungan, karena penggunaan bahan peledak dalam melakukan pengkapan ikan dapat menyebabkan rusaknya koloni karang yang telah ada disekitar lokasi ledakan, dan dapat menyebabkan kematian organisme lain yang bukan menjadi target penangkapan khususnya terumbu karang dan ekosistem disekitarnya.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang-undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan ---------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
Ketiga :
----------- Bahwa terdakwa LA NGARU Alias LA NGARU pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wit Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2023, Bertempat di Di Perairan Tanjung Gurango Desa Kubung Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi Daffa (Polri), bersama dengan personil anggota polsek Pulau Bacan melaksanakan giat SABER MIRAS di wilayah Desa Sawadai Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel. Setelah Kapolsek Pulau Bacan menerima informasi Via Telepon dari Kepala Desa Kubung bahwa ditemukan adanya dugaan Ilegal Fishing (Bom Ikan) di wilayah tanjung Gurango, dan kemudian Kapolsek Pulau Bacan memerintahkan anggota agar menuju ke tempat kejadian untuk menuju ke rumah Kepala Desa Kubung dan untuk bersama-sama menggunakan longboat menuju ke tempat yang dimaksud. Pada saat menuju ke lokasi saksi Daffa bersama anggota polsek, berserta masyarakat bersembunyi di dalam longboat agar terdakwa tidak melihat. Kemudian saya melakukan pengeledaan ditemukan barang bukti bukti botol berisikan bahan peledak Bom Ikan.
- Bahwa terdakwa ditemukan tidak memiliki izin dalam penggunaan, pembuatan ataupun kepemilikan bahan peledak, adapun cara terdakwa membuat sebagai berikut : pertama bir dan botol marjan dipersiapkan dalam keadaan kering (sisi dalam) lalu terdakwa memasukan pupuk tanaman merk cantik kurang lebih ¾ (tiga per empat) , dan ada juga 3/6 (tiga per enam) dari botol tersebut. Kemudian terdakwa memasukkan belerang bewarna merah yang sudah tercampur dengan belerang korek api kurang lebih hampir memenuhi botol tersebut kemudian terdakwa membuat sumbu pemicu ledakan dengan menggunakan belerang korek api yang ditempatkan di kulit pembungkus korek api yang sudah digulung sehingga berbentuk alat sedotan kecil kemudian belerang korek api tersebut dimasukkan kedalam sedotan dan ke dalam permukaan botol selanjutnya bahan peledak siap untuk digunakan. Adapun cara penggunaannya Bom ikan tersebut yakni terdakwa menggunakan 1 (satu) unit katinting untuk melakukan penangkapan ikan, setelah itu terdakwa membuang bom ikan tersebut kemudian terdakwa menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati. Bahwa ikan yang terdakwa tangkap hanya berjenis ikan kembung sejumlah 100 ekor ikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab : 4157/BHF/X/2023 dengan hasil kesimpulan antara lain :
- 1 bungkus plastik putih berisi serbuk warna putih (kode:A) mengandung senyawa ammonium nitrat fuel oil dengan hidrokarbon fraksi bersin ;
- 2 buah amplop warna putih masing-masing berisi serbuk warna coklat (kode:B1) adalah positif mengandung ammonium nitrat dan serbuk warna putih kecoklatan (kode:B2) adalah positif mengandung ammonium nitrat, potassium klorat dan sulfur ;
- 1 buah kotak warna hitam berisi 1 buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan (kode:C) adalah positif mengandung senyawa ammonium nitrat terangkai sumbu api rakitan positif mengandung senyawa potassium klorat dan sulfur ;
- 1 buah plastic bening gulungan benang warna biru (kode:D2)
- 1 buah botol warna coklat (kode:E) mengandung senyawa ammonium nitrat fuel oil dengan hidrokarbon fraksi bensin ;
- Barang bukti ammonium nitrat fuel apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
- Bahwa hasil ikan yang diperoleh oleh terdakwa, di jual di desa tembal dengan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah tindakan merusak lingkungan, karena penggunaan bahan peledak dalam melakukan pengkapan ikan dapat menyebabkan rusaknya koloni karang yang telah ada disekitar lokasi ledakan, dan dapat menyebabkan kematian organisme lain yang bukan menjadi target penangkapan khususnya terumbu karang dan ekosistem disekitarnya.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun1951 Tentang MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 ---------------------------------
|
Labuha, 22 Desember 2023
|
|
Penuntut Umum,
|
|
ttd.
|
|
SATRIYO EKORIS SAMPURNO,S.H
|
|
Ajun Jaksa
|
|