Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Lbh Nurbaya Tuahuns Muhtar Sumaila Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurbaya Tuahuns
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Joisangadji, S.HNurbaya Tuahuns
Tergugat
NoNama
1Muhtar Sumaila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar ganti rugi uang pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 
4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar ganti rugi denda (bunga) uang pinjaman 15% per bulan selama 12 (dua belas) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak