Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3.HENDRA WAHYUDI, S.H.
LA TONO alias LA TONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 32/Q.2.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA TONO alias LA TONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-09/Q.2.13/Eoh.2/07/2025

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

LA TONO Alias LA TONO

 

Nomor Identitas

:

8271022610890002

 

Tempat lahir

:

Ambon

 

Umur / tanggal lahir

:

29 Tahun / 26 Oktober 1996

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Bringin Jaya Kec. Oba Tengah Kab. Tidero Kepulauan USW. Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Swasta

 

Pendidikan      

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

b.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Ditahan Di Rutan POLSEK OBI sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 05 Maret 2025

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan Di R Rutan POLSEK OBI sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 14 April  2025

 

Penuntut Umum

:

Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025

 

 

 

 

C.

Dakwaan

 

 

 

KESATU

------ Bahwa Terdakwa LA TONO alias LA TONO bersama Sdra FIJAL (DPO) (DPO) dan Sdra SUKARDINAL (DPO) (DPO), pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di mes toba Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan pleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terhadap Korban AMIRUDDIN alias AMIR dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 saksi YAKUB SANIAPON Alias YAKUB dan sdra TAUFIK KASIM sementara standby di areal nursery HPAL karena tempat tersebut sering terjadi pencurian. Kemudian pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 05.00 WIT melihat satu unit mobil truk membawa Terdakwa LA TONO, sdra FIJAL (DPO) dan sdra SUKARDINAL. Kemudian pada saat mobil tersebut singgah sdra LA TONO, sdra FIJAL (DPO) tersebut memikul dos masing-masing. Kemudian pada saat di jalan penurunan langsung malihat Terdakwa LA TONO dan sdra TAUFIK KASIM sehingga sdra FIJAL (DPO) dan sdra  SUKARDINAL (DPO) lari. Kemudian sdra TAUFIK KASIM menangkap Terdakwa LA TONO dan selanjutnya di bawa ke office security PT. DCM untuk di interogasi
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa LA TONO berawal sekitar jam 22.00 WIT pada saat jam pulang kerja Terdakwa LA TONO, sdra FIJAL (DPO) dan sdra SUKARDINAL (DPO) mengantar sdra SRIYANTO ke mesnya dan melihat potongan kabel. Kemudian pada saat balik singgah mengambil  kabel yang sudah terpotong sebanyak 7 potongan panjang masing-masing sekitar 3 meter. Kemudian di muat ke mobil damtruk merek canter berwarnah krem dengan nomor HLT 41 dan di bawah ke workshop dan di potong-potong pendek sambil mengupas kulitnya. Kemudian setelah itu rencana membawanya ke kampung kawasi untuk di jual namun pada saat melintas di jembatan merah di berhentikan oleh security yang jaga pada saat itu dan bertanya di dos itu apa. Kemudian tiba-tiba teman Terdakwa LA TONO yaitu sdra FIJAL (DPO) dan sdra SUKARDINAL (DPO) langsung lari dan Terdakwa LA TONO ditahan oleh security tersebut. Kemudian bertanya lagi di dalam dos itu apa dan Terdakwa LA TONO menjawab potongan isi kabel tembaga. Kemudian security  tersebut langsung memukul dan membawa Terdakwa LA TONO ke dalam pos jembatan merah lalu di borgol dan di bawa ke office security PT. HAPL.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita / 1 / II / 2025 / Reskrim, Tanggal 20 Februari 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa: 55 (Lima Puluh Lima ) potong isi kabel tembaga dengan ukuran 30 cm. Berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut diatas telah dibuatkan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti nomor: B / 12 / II / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Februari 2025 dan telah dikeluarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 24 / PenPid / B-SITA / 2025 /PN.Lbh. Tanggal 25 maret 2025.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa LA TONO alias LA TONO bersama Sdra FIJAL (DPO) (DPO) dan Sdra SUKARDINAL (DPO), pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di mes toba Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terhadap Korban AMIRUDDIN alias AMIR dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 saksi YAKUB SANIAPON Alias YAKUB dan sdra TAUFIK KASIM sementara standby di areal nursery HPAL karena tempat tersebut sering terjadi pencurian. Kemudian pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 05.00 WIT melihat satu unit mobil truk membawa Terdakwa LA TONO, sdra FIJAL (DPO) dan sdra SUKARDINAL. Kemudian pada saat mobil tersebut singgah sdra LA TONO, sdra FIJAL (DPO) tersebut memikul dos masing-masing. Kemudian pada saat di jalan penurunan langsung malihat Terdakwa LA TONO dan sdra TAUFIK KASIM sehingga sdra FIJAL (DPO) dan sdra  SUKARDINAL (DPO) lari. Kemudian sdra TAUFIK KASIM menangkap Terdakwa LA TONO dan selanjutnya di bawa ke office security PT. DCM untuk di interogasi

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa LA TONO berawal sekitar jam 22.00 WIT pada saat jam pulang kerja Terdakwa LA TONO, sdra FIJAL (DPO) dan sdra SUKARDINAL (DPO) mengantar sdra SRIYANTO ke mesnya dan melihat potongan kabel. Kemudian pada saat balik singgah mengambil  kabel yang sudah terpotong sebanyak 7 potongan panjang masing-masing sekitar 3 meter. Kemudian di muat ke mobil damtruk merek canter berwarnah krem dengan nomor HLT 41 dan di bawah ke workshop dan di potong-potong pendek sambil mengupas kulitnya. Kemudian setelah itu rencana membawanya ke kampung kawasi untuk di jual namun pada saat melintas di jembatan merah di berhentikan oleh security yang jaga pada saat itu dan bertanya di dos itu apa. Kemudian tiba-tiba teman Terdakwa LA TONO yaitu sdra FIJAL (DPO) dan sdra SUKARDINAL (DPO) langsung lari dan Terdakwa LA TONO ditahan oleh security tersebut. Kemudian bertanya lagi di dalam dos itu apa dan Terdakwa LA TONO menjawab potongan isi kabel tembaga. Kemudian security  tersebut langsung memukul dan membawa Terdakwa LA TONO ke dalam pos jembatan merah lalu di borgol dan di bawa ke office security PT. HAPL.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita / 1 / II / 2025 / Reskrim, Tanggal 20 Februari 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa: 55 (Lima Puluh Lima ) potong isi kabel tembaga dengan ukuran 30 cm. Berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut diatas telah dibuatkan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti nomor: B / 12 / II / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Februari 2025 dan telah dikeluarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 24 / PenPid / B-SITA / 2025 /PN.Lbh. Tanggal 25 maret 2025.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------

 

 

 

 

Labuha, 09 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

HENDRA WAHYUDI, S.H.

Jaksa Muda

   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya