INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2025/PN Lbh | FRANSISKA TENDEAN | ASWAT KAUSAHA | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 312.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Provisi :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT
2. Memeletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) objek jaminan.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum
(onrechmatige daad).
3. Menyatakan sebidang tanah diatasnya terdapat satu unit bangunan rumah yang terletak di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dengan kedudukan sebagai berikut ;
3.1. Sebelah Utara Berbatas dengan Hamdi Bin Usman
3.2. Sebelah Selatan Berbatas Dengan Jalan Raya
3.3. Sebelah Timur Berbatas Dengan Ikbal Kadoya
3.4. Sebelah Barat Berbatas Dengan Bahtiar Barmawi
Yang adalah Objek Jaminan adalah milik TERGUGAT
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp.277.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian imateril sejumlah Rp.35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, Kasasi mau pun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerbaar).
7. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT atas kelalaian karena tidak memenuhi kewajibannya tersebut.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
