Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Lbh RISKI SK, SH DOMINGGUS B. L. JOHANIS Alias MINGGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-958/S.2.13/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI SK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINGGUS B. L. JOHANIS Alias MINGGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAAN :
----------- Bahwa terdakwa Dominggus B. L. Johanis Alias Minggus pada hari Selasa tanggal 14 Februari sekitar jam 11.00 s/d 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2017, bertempat di bertempat di lokasi Pertambangan PT Trimegah Bangun Persada di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, telah melakukan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan (PT. Trimegah Bangun Persada) dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat, yang dilakukan dengan cara antara lain: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang tersebut di atas, awalanya saksi Bernad Panggabean mendapakan informasi dari pihak comdev melalui HT bahwa ada pemalangan jalan perusahaan dari PT. Megah Surya Pertiwi menuju PT Trimegah Bangun Persada yang di lakukan oleh terdakwa, setelah menerima informasi tersebut saksi Bernad Panggabean menuju ke tempat kejadian menggunakan mobil security bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Security. Sesampainya saksi disana, saksi Bernad Panggabean menemui terdakwa, kemudian saksi Bernad Panggabean menanyakan kepadanya kenapa dia halangi jalan perusahaan dengan kayu-kayu bulat, saat itu terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan saat itu pula saksi Bernad Panggabean sampaikan bahwa terdakwa sudah menggangu operasional perusahaan tambang karena jalan tersebut di gunakan untuk mobilitas kendaraan tambang dan juga jalan tersebut di gunakan oleh masyarakat Desa Kawasi untuk mengambil kayu, saksi Bernad Panggabean juga sampaikan kepada terdakwa “tidak bisa begini pak kalau memang ada masalah dengan manajemen perusahaan agar di bicarakan secara baik-baik” namun saat itu terdakwa  tidak mengindahkan permintaan saksi Bernad Panggabean, kemudian saksi Bernad Panggabean tanyakan apakah palang ini bisa di bongkar namun terdawa mengatakan tidak bisa di bongkar, setelah beberapa saat bernegosiasi dengan terdakwa namun tidak ada kata sepakat, dan terdakwa tetap mempertahankan portal yang dia buat dengan potongan kayu bulat tersebut, ahirnya saksi Bernad Panggabean dan 3 (tiga) orang anggota Security kembali ke kantor PT MSP (Mega Surya Pertiwi) kemudian saksi langsung melaporkan permasalahan ini kepada manager Security PT Harita Grup tentang kejadian pemalangan yang di lakukan oleh terdakwa di lokasi perusahaan PT Trimegah Bangun Persada selanjutnya pihak manager Security memerintahkan saksi Bernad Panggabean untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian.
-    Bahwa terdakwa merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di lokasi PT. Trimegah Bangun Persada dengan cara terdakwa membuat gubug/rangka kayu membentuk segi empat menyerupai rumah kebun yang di buat diatas jalan yang dilintasi oleh kendaraan dari PT. Trimegah Bangun Persada yang di mana jalan yang di rintangi oleh terdakwa tersebut masuk dalam Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan juga  masuk dalam kawasan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan eksploitasi bijih nikel dmp dan sarana penunjangnya atas nama PT.Trimegah Bangun Persada.
-    Bahwa PT. Trimegah Bangun Persada telah memilik Izin Usaha Pertambangan melalui Keputusan Bupati Halmahera Selatan No. 18 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Nikel DMP. Seluas 4.247 HA di Desa Kawasi DSK Kec. Obi Kab. Halsel An. PT Trimegah Bangun Persada (KW.0802IUP.TBP) tanggal 08 Pebruari 2010dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.729/Menhut-II/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Ekspoliatsi Bijih Nikel DMP dan Sarana Penunjangnya, pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, atas nama PT. Trimegah Bangun Persada, terletak di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, seluas 1.604,20 Hektar.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Trimegah Bangun Persada mengalami kerugian berupa Ore Getting/produksi (penurunan biji nikel) perhari 3500 ton di kali tiga hari tidak beroperasinya perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada sama dengan 10.500 ton ore nikel yang tidak bisa di produksi oleh perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada dengan kerugian yang di alami sebesar Rp 530.670.000,00 sedangkan OB Renoval (pengupasan tanah penutup) per hari 6000 bcm (bank cubik meter) di kali tiga hari tidak beroperasi perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada sama dengan 18.000 bcm (bank cubik meter) yang tidak bisa di produksi oleh perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada dengan kerugian yang di alami sebesar Rp. 406.980.000,00 sedangkan Barging (Pengesian tongkang) perhari 3000 ton Barging di kali tiga hari tidak beroperasi perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada sama dengan 9.000 ton Barging (Pengisian tongkang) yang tidak bisa di produksi oleh perusahaan PT. Trimegah Bangun Persada dengan kerugian yang di alami sebesar Rp. 155.610.000,00 dengan demikan jumlah total kerugian yang di alami oleh PT. Trimegah Bangun Persada perhitungan USD 82.200 dan di rupiahkan sebesar Rp. 1.093. 260,000,00 (Satu Milyar sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya