INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | ABDULLAH HAMID | RUSTAM MANILA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 26.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah.
3. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar/melunasi Hutang atau Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dengan Bunga dan biaya Operasional/kerugian yang di derita oleh Penggugat, maka Total Rp. 50. 000.000,00 (lima puluh juta) sejak Putusan dalam perkara ini dibacakan.
4. Menyatakan Sita jaminan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat, dan terhadap Mesin kapal Nisan (GPR) 350PS .
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidair; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
