INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Lbh | Sarman Hijan | 1.Gani Daing Sabali 2.Hi Arwin Hi Ibrahim |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 480.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 12 April 2023 antara Penggugat dan Tergugat I Sah menurut Hukum
3. Menyatakan objek tanah dengan luas 45 m x 20 m (900 m2) milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebala Utara Berbatasan dengan Daing Sabali
b. Sebela Selatan Berbatasan deangan Jalan
c. Sebelah timur berbatasan dengan Hi. Rajab/ Hi. Arwin Hi. Ibrahim
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hi. Arwin Hi. Ibrahim
Adalah sah menurut hukum milik Penggugat
4. Menyatakan Tergugat II dalam mengklaim tanah milik Penggugat seutuhnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
5. Menyatakan Kuitansi tertanggal 24 September 2018 tentang jual beli tanah milik Tergugat II bukan berkedudukan di atas Tanah milik Penggugat namun di sebelah barat milik Penggugat
6. Menyatakan Surat Pernyataan Tentang tidak pernah menjual objek tanah dengan Luas 45 m x 20 m selain pada Penggugat, tertanggal 15 September 2023, Sah menurut hukum.
7. Menyatakan proses penerbitan sertifikat dengan Nomor sertifikat 27050603100472 oleh pihak Turut Tergugat tidak sah menurut Hukum.
8. Menyatakan Turut Tergugat untuk menarik Sertifikat milik Tergugat II dengan nomor sertifikat 27050603100472.
9. Menyatakan Turut Tergugat untuk meninjau ulang Penerbitan Sertifikat Tergugat II dengan Nomor. 27050603100472.
10. Menghukum Tergugat II membayar biaya kerugian Immateriil Sebesar Rp 480.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
11. Menyatakn sah sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini.
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan perlawanan Tergugat II.
13. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut Hukum
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |