Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh 1.VANTY Y ROLOBESSY, SH
2.WINDRA S.H
3.RISKI SK, SH
4.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
1.IFAN ABUSAMA Alias IFAN
2.SARMAN LA UCU Alias ADEMAN
3.AHMAD NESI Alias AHMAD
4.HASLIM HANAFI Alias US
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-75/Q.2.13.3/Eku.2/12/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1VANTY Y ROLOBESSY, SH
2WINDRA S.H
3RISKI SK, SH
4REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IFAN ABUSAMA Alias IFAN[Penahanan]
2SARMAN LA UCU Alias ADEMAN[Penahanan]
3AHMAD NESI Alias AHMAD[Penahanan]
4HASLIM HANAFI Alias US[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. IFAN ABUSAMA Alias IFAN Dan Terdakwa II. SARMAN LA UCU Alias ADE MAN bersama-sama dengan terdakwa  III. AHMAN NESI Alias AHMAD dan terdakwa IV. HASIM HANAFI Alias US sebagai Nahkoda Kapal KM. EFRAT, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 Wit atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2019, bertempat di perairan Paramsang Kab. Halsel Prov. Maluku Utara tepatnya pada titik koordinat 0° 45” 740 S – 127° 29’ 982’’ E sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan degan menggunakan bahan beledak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, di wilayah pengelolahan ikan dengan menggunakan bahan biologis, bahan peledak, yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingungan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan  yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :

-    Pada awalnya dari operasi rutin setiap minggu satuan Polairut Polda Malut dengan surat perintah nomor sprin/378/OX/PAM.5.1.2/2019 tanggal 30 September 2019 saksi Andri Budi Santoso dengan Tim melihat para terdakwa sedang berada atas perahu Body Fiber Enli -27 sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/Bom sehingga para saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan menemukan ikan jenis Dalosi dan ikan Kombong sebanyak 2 (dua) cool box atau kurang lebih 100 Kg, mesin kompresor 1 (satu) set, Masker selam dan bahan peledak/Bom  dalam kemasan botol sebanyak 2 (dua) buah di atas body fiber Enli-27 dengan mesi 40PK merk Yamaha dan saat itu juga para terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti tersebut ke pelapuhan Polairut Polda Malut.
-    Bahwa pada saat melakukan kegiatan penankapan ikan tersebut posisi terdakwa IV. HASLIM HANAFI yang menggayungkan body fiber enali -27 pada saat proses pengambilan ikan, dan terdakwa I. IFAN ABUSAMA bersama terdakwa III. AHMAD LESI melempar bahan peledak/ bom dan menyelam untuk mengambil ikan dari dasar laut dan terdakwa II. SARMAN LA UCU selaku motoris. Perbuatan para terdakwa merusak terumbuk karang dan biota laut yang ada di perairan tersebut serta dan  berdampak pada lingkungan sekitarnya.  

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 2004, Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya