Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Lbh 1.FERIYANI DUWILA
2.WINDRA S.H
3.RISKI SK, SH
4.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
5.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
1.IRHAM MUBARAK Alias IR
2.ASRIYANDI AMRAN Alias AS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-156/Q.2.13.3/Eku.2/09/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FERIYANI DUWILA
2WINDRA S.H
3RISKI SK, SH
4REZA FERDIAN, S.H. M.H.
5SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IRHAM MUBARAK Alias IR[Penahanan]
2ASRIYANDI AMRAN Alias AS[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa I.IRHAM MUBARAK Alias IR bersama sama dengan terdakwa II. ASRIYANDI AMRAN Alias As serta saudara ROBO, RANDI dan Saudara KAMARUDIN (DPO)pada hari Jumattanggal 21Agustus 2020 sekitar pukul 08.00. wit S/d pukul 09.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2020, bertempat di perairanBabatin (Rep Karo) Kab. Halselatau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Halmahera Selatan “Para terdakwa dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya yang dilakukan bersama sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukian “, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
•    Bahwa berawal adanya informasi yang akurat dari masyarakat bahwa yang dilakukan oleh para terdakwa akan ada penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sehingga saksi Safri Talib dan saksi Safrudin A. Kamiryang merupakan tim Opsnal Ditpolairud Polada Malut turun ke lokasi melakukan penyelidikan .
•    Bahwa pada saat para saksi dari tim Opsnal Ditpolairud Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa I dan terdakwa II. sertaSaudara ROBO, RANDI dan Saudara KAMARUDIN (DPO)sedang berada di atas perahu Long Boat tepatnya di depan kampung Baru. Melihat kedatangan para saksi tersebut terdakwa I serta terdakwa II. Bersama Saudara ROBO, RANDI dan Saudara KAMARUDIN (DPO) melompat ke air untuk melarikan diri.
•    Bahwa pada saat para saksi dan tim dari Opsnal Ditpolairud Polda Malukupara terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan cara melempar batu kearah petugas namun petugas berhasil mengamankan barang bukti Long Boat beserta alat pendukung lainnya.
•    Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa I. Dan Trerdakwa II, diketahui bahwa bahan peledak yang digunakn adalah campuran dari pupuk,pasir dan belerang yang dicampurkan kemudian di masukan kedalam botol selanjutnya dipasangkan sumbu atau detonator dan cara penggunaannya yaitu dibakar detonator tersebut kemudian dilemparkan di tempat ikan yang sedang berkumpul sehingga terjadi ledakan.
•    Adapun tugas atau peran terdakwa I yaitu sebagai motoris yang mengarahkan perahu ke tempat tujuan sedangkan peran terdakwa II. Yaitu sebagai orang yang menyimpan ikan atau mengangkut ikan dan menyimpannya di dalam cool box sedangkan yang saudara Robo (DPO) bertugas sebagai pelempar bom sedangkan Saudara Randi dan Kamarudin (DPO) sebagai penyelam danj jenis ikan yang di bom tersebut adalah jenis ikan Kembung dan Dolosi

Perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi rumusansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal84 ayat ( 1 )  Undang- Undang N0. 31 Tahun 2004tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana..

 

Pihak Dipublikasikan Ya