Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Lbh NURHAJI ABAS 1.THEIS PIARA
2.YOHANA MATORO
3.IRFANDI HI. WAHID
4.PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA SELATAN Cq. KANTOR UNIT PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) BABANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHAJI ABAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH ALI SAFAR, S.HNURHAJI ABAS
Tergugat
NoNama
1THEIS PIARA
2YOHANA MATORO
3IRFANDI HI. WAHID
4PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA SELATAN Cq. KANTOR UNIT PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) BABANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 337.500.000,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2) Menyatakan menurut hukum jual beli sebidang tanah seluas 2.250 m2 yang terletak di Jalan Babang Labuha Kilo 01 Desa Babang Kecamatan bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Babang-Labuha dan Sebagian Bangunan Kantor PDAM;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Addarajad Fauka Darajad dan Sebagian Bangunan Kantor PDAM;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hi. Baha kasuba;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Muhammad Daeng Barang;
Berdasarkan   surat   keterangan   jual   beli   tanah   Nomor :73/240/JBT/BBG/P/VIII/2018, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Babang Kecamatan Bacan Timur pada tanggal 20 Agustus 2018, adalah sah menurut hukum;
 
3) Menyatakan Penggugat adalah ahli waris atas sebidang tanah seluas 2.250 m2 yang terletak di Jalan Babang Labuha Kilo 01 Desa Babang Kecamatan bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Babang-Labuha dan Sebagian Bangunan Kantor PDAM;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Addarajad Fauka Darajad dan Sebagian Bangunan Kantor PDAM;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hi. Baha kasuba;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Muhammad Daeng Barang;
Berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah Berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah Nomor :75/240/SKKT/BBG/VIII/2018 atas nama Pewaris Alm. ALVIAN USIRA yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Babang Kecamatan Bacan Timur pada tanggal 24 Agustus 2018, dan Penetapan Pengadilan Agama Morotai Nomor:19/Pdt.P/2024/PA.MORTB. tertanggal 30 Oktober 2024;
 
4) Menyatakan batal demi hukum perjanjian jual beli sebidang tanah objek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat IV, kemudian Tergugat II dengan Tergugat III, serta perbuatan para Tergugat yang telah memperjualbelikan dan menguasai tanah objek sengketa milik pewaris Alm. ALVIAN USIRA adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
 
5) Menyatakan para Tergugat yang telah memperjualbelikan dan menguasai tanah objek sengketa milik pewaris Alm. ALVIAN USIRA merupakan perbuatan melawan hukum;
 
6) Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala tanpa syarat apapun;
 
7) Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp.337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah), dan kerugian imateriil sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng sesuai dengan luas tanah objek sengketa yang dikuasai oleh masing-masing para Tergugat Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per m2 ;
 
8) Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuha adalah sah dan berharga;
 
9) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi dari para Tergugat;
 
10) Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
11) Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
12) Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Labuha c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak