Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Lbh 1.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2.HENDRA WAHYUDI, S.H.
ANDRI JUMADI Alias PACE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/39/Q.2.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI JUMADI Alias PACE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KAIMUDDIN HAMZAH, SHANDRI JUMADI Alias PACE
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29  

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-02/Q.2.13/Enz.2/08/2025

 

a.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

ANDRI JUMADI alias PACE

 

Nomor Identitas

:

9171022802010001

 

Tempat lahir

:

Jayapura

 

Umur / tanggal lahir

:

24 Tahun / 28 Februari 2001

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Karyawan Honorer (UPP Babang)

 

Pendidikan      

:

SMA Tamat

 

 

 

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

Ditahan di RUTAN POLRES HALSEL sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d 23 Mei 2025

 

Penyidik Perpanjangan PU

:

Ditahan di RUTAN POLRES HALSEL sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d 02 Juli 2025

 

Penyidik Perpanjangan Ketua PN

:

Ditahan di RUTAN POLRES HALSEL sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 01 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Diitahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d 20 Agustus 2025

 

 

 

 

c.

Dakwaan

 

 

           

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIT atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 Bertempat di depan pagar samping kantor Pos Desa Amasing Kota kec. Bacan Kab.Halsel atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan informasi dari Masyarakat (Informent), bahwa ada Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Masyarakat, yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres halsel melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap RAHMAT KAABAH Alias AMAT, beberapa waktu kemudian Tim Opsnal mendapati Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE yang saat itu baru sampai di pelabuhan babang hendak masuk kerja di UPP Babang kemudian Terdakwa diamankan beserta 1 ( satu ) Buah Handpone Merek I Phone 8 Plus warna Gold serta Sim Card Telkomsel dari saku celana terdakwa.
  • Bahwa Tim Opsnal Resnarkoba masih di hari itu Melakukan Tes Urine kepada terdakwa yang berdasar berita acara pemeriksaan urine (Test Kid Urine Narkoba/DOA Test) dilakukan oleh saksi SUAIB S. SABU Alias BANG RAMBO dan disaksikan saksi BUDI W. LA IDI Alias BANG IBUD pada hari itu juga pukul 13.33 Wit yang hasilnya Positif THC/Tetrahydrocannabinol (Ganja).
  • Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba bersama terdakwa masih pada hari itu sekitar Jam 19.10 Wit mendatangi Kos-Kosan terdakwa di Kos-Kosan Pelangi Kompleks Kota Popo Desa Labuha Kec. Bacan dan dengan terlebih dahulu meminta Kaur perencanaan Desa saksi AWALUDIN Alias LA AFA dan Kaur umum Desa saksi ANDRY ANDI SUHARDI Alias ANDRY untuk turut menyaksikan penggeledahan rumah kos terdakwa lalu diketemukan dari bawah kolong almari pakaian berupa 1 (satu) buah alat timbang merk pocket scale berwarnah silver, dan 1 (satu) buah pipet plastic berbentuk sekop berwarnah putih transparan bergaris merah dan barang-barang bukti lainnya yakni Narkoba jenis Ganja Sebanyak 8 Saset Kantung plastik Sedang, Narkoba Jenis Blue Ice sebanyak 3 Sacet Plastik Sedang dan Sabu- Sabu 14 Saset Kantung Plastik Sedang. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Bersama Saudara Andri Kembali Ke mako Polres Guna Mengamankan di Mako Polres Khususnya Satuan Reserse Narkoba.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Pegadaian syariah labuha berupa 14 (empat belas) buah sachet plastik berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Bruto 10,91 (sepuluh koma Sembilan satu) gram, 8 (delapan) buah sachet plastik berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, dengan berat Bruto 8,40 (delapan koma empat puluh) gram, 3 (tiga) buah sachet plastic berukuran sedang yang didalmnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ice Blue, dengan berat Bruto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang-barang yang diduga narkoba tersebut di uji dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 156/NNF/2025 tanggal 8 Mei 2025 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan :
  1. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2374 gram, diberi nomor barang bukti 145/2025/NF.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,1033 gram, diberi nomor barang bukti 146/2025/NF.
  3. 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna biru dengan berat netto seluruhnya 1,6809 gram, diberi nomor barang bukti 147/2025/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 145/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  2. 146/2025/NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
  3. 147/2025/NF berupa kristal berwarna biru tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61, ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang-barang yang diketemukan di rumah kosnya tersebut dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR (DPO) dengan cara yakni saat itu sekitar awal bulan April 2025 (terdakwa sudah lupa tanggalnya) saat itu sdr. SAKIR menghubungi terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut yang telah ditaruh di tempat pembuangan sampah di depan sekolah Al-khairat di seputaran kompleks kota popo Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel, setelah terdakwa mengambil Barang/paketnya tersebut terdakwa menyimpan/amankan Barang/ paketnya di rumah kos terdakwa yang nanti akan dihubungi lagi untuk dikemanakan barang–barang tersebut, yang kemudian terdakwa dengan sdr. SAKIR tidak pernah berkomunikasi lagi hingga kemudian baru pada hari sebagaimana tersebut diatas tiba-tiba sdr. SAKIR menghubungi terdakwa menyuruh terdakwa membuangnya/menaruhnya/menyimpannya di depan pagar samping kantor Pos Desa Amasing Kota kec. Bacan Kab.Halsel, yang kemudian terdakwa memberitahukan/memfoto tempat yang terdakwa buang/taruh/simpan kepada sdr. SAKIR yang tidak lama kemudian terdakwa diamankan petugas.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. SAKIR sejak masa sekolah SMA sekitar tahun 2017an namun baru di tahun 2022 terdakwa tahu bahwa sdr. SAKIR menjual ganja dan sepengetahuan terdakwa bahwasannya saat ini sdr. SAKIR tersebut adalah narapidana di rutan Manado, imbalan bagi terdakwa dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR adalah 5 (lima) sachet plastik ganja untuk terdakwa gunakan, yang kemudian terdakwa telah menggunakan 2 (dua) sachet plastik ganja tersebut, terakhir pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  Bertempat di Kali swis Desa Amasing kali Kec. Bacan Kabupaten Halmahera.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

Kedua

------- Bahwa Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 19.10 Wit  atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 Bertempat di rumah Kos-Kosan terdakwa di Kos-Kosan Pelangi Kompleks Kota Popo Desa Labuha Kec. Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan informasi dari Masyarakat (Informent), bahwa ada Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Masyarakat, yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres halsel melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap RAHMAT KAABAH Alias AMAT, beberapa waktu kemudian Tim Opsnal mendapati Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE yang saat itu baru sampai di pelabuhan babang hendak masuk kerja di UPP Babang kemudian Terdakwa diamankan beserta 1 ( satu ) Buah Handpone Merek I Phone 8 Plus warna Gold serta Sim Card Telkomsel dari saku celana terdakwa.
  • Bahwa Tim Opsnal Resnarkoba masih di hari itu Melakukan Tes Urine kepada terdakwa yang berdasar berita acara pemeriksaan urine (Test Kid Urine Narkoba/DOA Test) dilakukan oleh saksi SUAIB S. SABU Alias BANG RAMBO dan disaksikan saksi BUDI W. LA IDI Alias BANG IBUD pada hari itu juga pukul 13.33 Wit yang hasilnya Positif THC/Tetrahydrocannabinol (Ganja).
  • Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba bersama terdakwa masih pada hari itu sekitar Jam 19.10 Wit mendatangi Kos-Kosan terdakwa di Kos-Kosan Pelangi Kompleks Kota Popo Desa Labuha Kec. Bacan dan dengan terlebih dahulu meminta Kaur perencanaan Desa saksi AWALUDIN Alias LA AFA dan Kaur umum Desa saksi ANDRY ANDI SUHARDI Alias ANDRY untuk turut menyaksikan penggeledahan rumah kos terdakwa lalu diketemukan dari bawah kolong almari pakaian berupa 1 (satu) buah alat timbang merk pocket scale berwarnah silver, dan 1 (satu) buah pipet plastic berbentuk sekop berwarnah putih transparan bergaris merah dan barang-barang bukti lainnya yakni Narkoba jenis Ganja Sebanyak 8 Saset Kantung plastik Sedang, Narkoba Jenis Blue Ice sebanyak 3 Sacet Plastik Sedang dan Sabu- Sabu 14 Saset Kantung Plastik Sedang. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Bersama Saudara Andri Kembali Ke mako Polres Guna Mengamankan di Mako Polres Khususnya Satuan Reserse Narkoba.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Pegadaian syariah labuha berupa 14 (empat belas) buah sachet plastik berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Bruto 10,91 (sepuluh koma Sembilan satu) gram, 8 (delapan) buah sachet plastik berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, dengan berat Bruto 8,40 (delapan koma empat puluh) gram, 3 (tiga) buah sachet plastic berukuran sedang yang didalmnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ice Blue, dengan berat Bruto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang-barang yang diduga narkoba tersebut di uji dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 156/NNF/2025 tanggal 8 Mei 2025 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan :
  1. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2374 gram, diberi nomor barang bukti 145/2025/NF.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,1033 gram, diberi nomor barang bukti 146/2025/NF.
  3. 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna biru dengan berat netto seluruhnya 1,6809 gram, diberi nomor barang bukti 147/2025/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 145/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  2. 146/2025/NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
  3. 147/2025/NF berupa kristal berwarna biru tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61, ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang-barang yang diketemukan di rumah kosnya tersebut dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR (DPO) dengan cara yakni saat itu sekitar awal bulan April 2025 (terdakwa sudah lupa tanggalnya) saat itu sdr. SAKIR menghubungi terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut yang telah ditaruh di tempat pembuangan sampah di depan sekolah Al-khairat di seputaran kompleks kota popo Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel, setelah terdakwa mengambil Barang/paketnya tersebut terdakwa menyimpan/amankan Barang/ paketnya di rumah kos terdakwa yang nanti akan dihubungi lagi untuk dikemanakan barang–barang tersebut, yang kemudian terdakwa dengan sdr. SAKIR tidak pernah berkomunikasi lagi hingga kemudian baru pada hari sebagaimana tersebut diatas tiba-tiba sdr. SAKIR menghubungi terdakwa menyuruh terdakwa membuangnya/menaruhnya/menyimpannya di depan pagar samping kantor Pos Desa Amasing Kota kec. Bacan Kab.Halsel, yang kemudian terdakwa memberitahukan/memfoto tempat yang terdakwa buang/taruh/simpan kepada sdr. SAKIR yang tidak lama kemudian terdakwa diamankan petugas.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. SAKIR sejak masa sekolah SMA sekitar tahun 2017an namun baru di tahun 2022 terdakwa tahu bahwa sdr. SAKIR menjual ganja dan sepengetahuan terdakwa bahwasannya saat ini sdr. SAKIR tersebut adalah narapidana di rutan Manado, imbalan bagi terdakwa dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR adalah 5 (lima) sachet plastik ganja untuk terdakwa gunakan, yang kemudian terdakwa telah menggunakan 2 (dua) sachet plastik ganja tersebut, terakhir pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  Bertempat di Kali swis Desa Amasing kali Kec. Bacan Kabupaten Halmahera.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

Ketiga

 

------- Bahwa Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 Bertempat di Kali swis Desa Amasing kali Kec. Bacan Kabupaten Halmahera atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan informasi dari Masyarakat (Informent), bahwa ada Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Masyarakat, yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres halsel melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap RAHMAT KAABAH Alias AMAT, beberapa waktu kemudian Tim Opsnal mendapati Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE yang saat itu baru sampai di pelabuhan babang hendak masuk kerja di UPP Babang kemudian Terdakwa diamankan beserta 1 ( satu ) Buah Handpone Merek I Phone 8 Plus warna Gold serta Sim Card Telkomsel dari saku celana terdakwa.
  • Bahwa Tim Opsnal Resnarkoba masih di hari itu Melakukan Tes Urine kepada terdakwa yang berdasar berita acara pemeriksaan urine (Test Kid Urine Narkoba/DOA Test) dilakukan oleh saksi SUAIB S. SABU Alias BANG RAMBO dan disaksikan saksi BUDI W. LA IDI Alias BANG IBUD pada hari itu juga pukul 13.33 Wit yang hasilnya Positif THC/Tetrahydrocannabinol (Ganja).
  • Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba bersama terdakwa masih pada hari itu sekitar Jam 19.10 Wit mendatangi Kos-Kosan terdakwa di Kos-Kosan Pelangi Kompleks Kota Popo Desa Labuha Kec. Bacan dan dengan terlebih dahulu meminta Kaur perencanaan Desa saksi AWALUDIN Alias LA AFA dan Kaur umum Desa saksi ANDRY ANDI SUHARDI Alias ANDRY untuk turut menyaksikan penggeledahan rumah kos terdakwa lalu diketemukan dari bawah kolong almari pakaian berupa 1 (satu) buah alat timbang merk pocket scale berwarnah silver, dan 1 (satu) buah pipet plastic berbentuk sekop berwarnah putih transparan bergaris merah dan barang-barang bukti lainnya yakni Narkoba jenis Ganja Sebanyak 8 Saset Kantung plastik Sedang, Narkoba Jenis Blue Ice sebanyak 3 Sacet Plastik Sedang dan Sabu- Sabu 14 Saset Kantung Plastik Sedang. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Bersama Saudara Andri Kembali Ke mako Polres Guna Mengamankan di Mako Polres Khususnya Satuan Reserse Narkoba.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Pegadaian syariah labuha berupa 14 (empat belas) buah sachet plastik berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Bruto 10,91 (sepuluh koma Sembilan satu) gram, 8 (delapan) buah sachet plastik berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, dengan berat Bruto 8,40 (delapan koma empat puluh) gram, 3 (tiga) buah sachet plastic berukuran sedang yang didalmnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ice Blue, dengan berat Bruto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang-barang yang diduga narkoba tersebut di uji dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 156/NNF/2025 tanggal 8 Mei 2025 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan :
  1. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2374 gram, diberi nomor barang bukti 145/2025/NF.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,1033 gram, diberi nomor barang bukti 146/2025/NF.
  3. 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna biru dengan berat netto seluruhnya 1,6809 gram, diberi nomor barang bukti 147/2025/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 145/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  2. 146/2025/NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
  3. 147/2025/NF berupa kristal berwarna biru tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61, ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang-barang yang diketemukan di rumah kosnya tersebut dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR (DPO) dengan cara yakni saat itu sekitar awal bulan April 2025 (terdakwa sudah lupa tanggalnya) saat itu sdr. SAKIR menghubungi terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut yang telah ditaruh di tempat pembuangan sampah di depan sekolah Al-khairat di seputaran kompleks kota popo Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel, setelah terdakwa mengambil Barang/paketnya tersebut terdakwa menyimpan/amankan Barang/ paketnya di rumah kos terdakwa yang nanti akan dihubungi lagi untuk dikemanakan barang–barang tersebut, yang kemudian terdakwa dengan sdr. SAKIR tidak pernah berkomunikasi lagi hingga kemudian baru pada hari sebagaimana tersebut diatas tiba-tiba sdr. SAKIR menghubungi terdakwa menyuruh terdakwa membuangnya/menaruhnya/menyimpannya di depan pagar samping kantor Pos Desa Amasing Kota kec. Bacan Kab.Halsel, yang kemudian terdakwa memberitahukan/memfoto tempat yang terdakwa buang/taruh/simpan kepada sdr. SAKIR yang tidak lama kemudian terdakwa diamankan petugas.

 

  • Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. SAKIR sejak masa sekolah SMA sekitar tahun 2017an namun baru di tahun 2022 terdakwa tahu bahwa sdr. SAKIR menjual ganja dan sepengetahuan terdakwa bahwasannya saat ini sdr. SAKIR tersebut adalah narapidana di rutan Manado, imbalan bagi terdakwa dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR adalah 5 (lima) sachet plastik ganja untuk terdakwa gunakan, yang kemudian terdakwa telah menggunakan 2 (dua) sachet plastik ganja tersebut, terakhir pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  Bertempat di Kali swis Desa Amasing kali Kec. Bacan Kabupaten Halmahera.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Keempat

 

------- Bahwa Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 Bertempat di Kali swis Desa Amasing kali Kec. Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, terdakwa, terdakwa Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan informasi dari Masyarakat (Informent), bahwa ada Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Masyarakat, yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres halsel melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap RAHMAT KAABAH Alias AMAT, beberapa waktu kemudian Tim Opsnal mendapati Terdakwa ANDRI JUMADI Alias PACE yang saat itu baru sampai di pelabuhan babang hendak masuk kerja di UPP Babang kemudian Terdakwa diamankan beserta 1 ( satu ) Buah Handpone Merek I Phone 8 Plus warna Gold serta Sim Card Telkomsel dari saku celana terdakwa.
  • Bahwa Tim Opsnal Resnarkoba masih di hari itu Melakukan Tes Urine kepada terdakwa yang berdasar berita acara pemeriksaan urine (Test Kid Urine Narkoba/DOA Test) dilakukan oleh saksi SUAIB S. SABU Alias BANG RAMBO dan disaksikan saksi BUDI W. LA IDI Alias BANG IBUD pada hari itu juga pukul 13.33 Wit yang hasilnya Positif THC/Tetrahydrocannabinol (Ganja).
  • Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba bersama terdakwa masih pada hari itu sekitar Jam 19.10 Wit mendatangi Kos-Kosan terdakwa di Kos-Kosan Pelangi Kompleks Kota Popo Desa Labuha Kec. Bacan dan dengan terlebih dahulu meminta Kaur perencanaan Desa saksi AWALUDIN Alias LA AFA dan Kaur umum Desa saksi ANDRY ANDI SUHARDI Alias ANDRY untuk turut menyaksikan penggeledahan rumah kos terdakwa lalu diketemukan dari bawah kolong almari pakaian berupa 1 (satu) buah alat timbang merk pocket scale berwarnah silver, dan 1 (satu) buah pipet plastic berbentuk sekop berwarnah putih transparan bergaris merah dan barang-barang bukti lainnya yakni Narkoba jenis Ganja Sebanyak 8 Saset Kantung plastik Sedang, Narkoba Jenis Blue Ice sebanyak 3 Sacet Plastik Sedang dan Sabu- Sabu 14 Saset Kantung Plastik Sedang. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Bersama Saudara Andri Kembali Ke mako Polres Guna Mengamankan di Mako Polres Khususnya Satuan Reserse Narkoba.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Pegadaian syariah labuha berupa 14 (empat belas) buah sachet plastik berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Bruto 10,91 (sepuluh koma Sembilan satu) gram, 8 (delapan) buah sachet plastik berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, dengan berat Bruto 8,40 (delapan koma empat puluh) gram, 3 (tiga) buah sachet plastic berukuran sedang yang didalmnya diduga berisikan Narkotika Jenis Ice Blue, dengan berat Bruto 2,21 (dua koma dua satu) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang-barang yang diduga narkoba tersebut di uji dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 156/NNF/2025 tanggal 8 Mei 2025 melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan :
  1. 14 (empat belas) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2374 gram, diberi nomor barang bukti 145/2025/NF.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,1033 gram, diberi nomor barang bukti 146/2025/NF.
  3. 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal berwarna biru dengan berat netto seluruhnya 1,6809 gram, diberi nomor barang bukti 147/2025/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 145/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  2. 146/2025/NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja
  3. 147/2025/NF berupa kristal berwarna biru tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61, ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang-barang yang diketemukan di rumah kosnya tersebut dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR (DPO) dengan cara yakni saat itu sekitar awal bulan April 2025 (terdakwa sudah lupa tanggalnya) saat itu sdr. SAKIR menghubungi terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut yang telah ditaruh di tempat pembuangan sampah di depan sekolah Al-khairat di seputaran kompleks kota popo Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel, setelah terdakwa mengambil Barang/paketnya tersebut terdakwa menyimpan/amankan Barang/ paketnya di rumah kos terdakwa yang nanti akan dihubungi lagi untuk dikemanakan barang–barang tersebut, yang kemudian terdakwa dengan sdr. SAKIR tidak pernah berkomunikasi lagi hingga kemudian baru pada hari sebagaimana tersebut diatas tiba-tiba sdr. SAKIR menghubungi terdakwa menyuruh terdakwa membuangnya/menaruhnya/menyimpannya di depan pagar samping kantor Pos Desa Amasing Kota kec. Bacan Kab.Halsel, yang kemudian terdakwa memberitahukan/memfoto tempat yang terdakwa buang/taruh/simpan kepada sdr. SAKIR yang tidak lama kemudian terdakwa diamankan petugas.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. SAKIR sejak masa sekolah SMA sekitar tahun 2017an namun baru di tahun 2022 terdakwa tahu bahwa sdr. SAKIR menjual ganja dan sepengetahuan terdakwa bahwasannya saat ini sdr. SAKIR tersebut adalah narapidana di rutan Manado, imbalan bagi terdakwa dari sdr. MUHAMMAD SAKIR BIN USMAN Alias SAKIR adalah 5 (lima) sachet plastik ganja untuk terdakwa gunakan, yang kemudian terdakwa telah menggunakan 2 (dua) sachet plastik ganja tersebut, terakhir pada hari Minggu tanggal 27 April 2025  Bertempat di Kali swis Desa Amasing kali Kec. Bacan Kabupaten Halmahera.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Labuha,07 Agustus 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.

Jaksa Muda

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya