Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk selurunya;
2. Menetapkan bahwa di Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat Kabupaten
Halmahera Selatan,pada tanggal 7 April 1972 telah meninggal dunia seorang
perempuan yang bernama Hafsa Dumadi dan dikebumikan di TPU (Tempat
Pemakaman Umum) Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Halmahera Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku
register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia, sekaligus
dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama HAFSA DUMADI;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|