Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Lbh 1.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
2.REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
GUSTI L. LIMATAHU Alias GUSTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/Q.2.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
2REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI L. LIMATAHU Alias GUSTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAFRI NYONG, S.H.GUSTI L. LIMATAHU Alias GUSTI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : Kejarihalsel19@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-03/Halsel/Eoh.2/03/2024

 

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

GUSTI L. LIMATAHU Binti LUKMAN Alias GUSTI

 

Tempat lahir

:

Bajo

 

Umur / tanggal lahir

:

33 tahun / 01 Agustus 1990

 

Jenis Kelamin                    

:

Perempuan

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Bajo Kec. Kayoa Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

 

Agama          

:

Islam

 

Pekerjaan     

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan   

:

SMA (Tamat)

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

Penuntut Umum

:

:

Tidak dilakukan penahanan

Ditahan sejak 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024 di Rutan Kelas III Labuha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

 

 

           

----- Bahwa ia terdakwa Gusti L. Limatahu Binti Lukman Alias Gusti pada hari Selasa tanggal 20 bulan Juni tahun 2023 sekitar jam 07.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di ruang tunggu pelabuhan Speed Boat di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaanterhadap korban Sridewi M. Zen Alias Dewi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa hendak mengirim kiriman di Speed Boat untuk orang tua terdakwa, lalu terdakwa melihat korban sedang duduk bercerita dengan Kepala Desa Bajo yaitu saksi Hi. Ade Yusuf yang berada di ruang tunggu pelabuhan Kupal, kemudian terdakwa menghampiri korban dan langsung mencolek bahu korban dari arah depan, selanjutnya terdakwa langsung mencakar korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan terdakwa dan korban langsung terjatuh terlentang dilantai, kemudian terdakwa dan korban saling tarik menarik baju, tak lama kemudian terdakwa dan korban dilerai oleh warga sekitar;
  • Bahwa yang melatarbelakangi terdakwa melakukan penganiayaan terdahap korban karena korban mengolok-olok terdakwa di status Facebook milik korban yang diunggah pada tanggal 16 Juni 2023 dengan kalimat “jang tunjung jago e…ada laki me p basenga kiri kanan to, jadi kalu mo basindir usahakan mental baja jang sama deng cacing takanal kapur ne” yang artinya (jangan sok jagoan, ada suami tapi ngangkang kesana kemari, jadi kalau mau menyindir usakan punya mental baja, jangan samakan dengan cacing);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sridewi M. Zen Alias Dewi mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum an. Ny. Sridewi M. Zen Nomor: 812 /316 / VI/ PKM/ 2023 tanggal 20 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Sandrayani Sangadji dengan hasil pemeriksaan :
  • Terdapat luka lecet pada dahi sebelah kanan berukuran 3,2 cm x 0,4 cm;
  • Terdapat luka lecet pada kelopak mata kanan atas berukuran 1,5 cm x 0,3 cm dan kelopak mata kiri atas berjumlah 2 (dua) yaitu berukuran 1 cm x 0,2 cm dan 0,5 cm x 0,2 cm;
  • Luka lecet pada kelopak mata kanan bawah ukuran 0,1 cm x 0,7 cm dan kelopak mata kiri bawah 1 cm x 0,5 cm;
  • Luka lecet pada pipi bagian kiri sebanyak 2 (dua) berukuran 4 cm x 0,2 cm dan 1,2 cm x 0,6 cm;
  • Ditemukan luka lecet pada dagu sebalah kanan berukuran 3 cm x 0,5 cm;
  • Ditemukan luka lecet pada bagian leher sebelah kiri yang berukuran 0,5 cm x 0,2 cm;

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa luka lecet pada korban disebabkan oleh benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa Gusti L. Limatahu Binti Lukman Alias Gusti tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

 

 

Labuha, 20 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

TTD

Avarakha Denny Prasetya, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199604302020121014

       

         

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya