Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2011/PN.LBH MUHAMMAD Hi.RAJAB. 1.ASIA Hi.RAJAB.
2.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN CQ. BUPATI HALMAHERA SELATAN
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/PDT.G/2011/PN.LBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD Hi.RAJAB.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASIA Hi.RAJAB.
2PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN CQ. BUPATI HALMAHERA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan rumah yang menjadi objek sengketa adalah hak milik dari Almarhum Hi.Rajab Bin Hi.ABD Kader dan almarhumah Aisa binti Laburi ( Orang tua penggugat );
  3. Menyatakan bahwa Penggugat tergugat serta anak-anak sebagaimana tercantum pada poin ke-3 (tiga) merupakan anak kandung dari Almarhum Hi.Rajab Bin Hi.ABD Kader dan almarhumah Aisa binti Laburi dan merupakan ahli waris dari Almarhum Hi. Rajab Bin Hi.ABD Kadir dengan Almarhumah Aisa binti Laburi;
  4. Menyatakan bangunan yang telah di bangun oleh tergugat yang terletak di halaman belakang dari rumah milik Almarhum Hi.Rajab Bin Hi.ABD Kader dan Almarhumah Aisa Binti Laburi adalah termasuk dalam objek sengketa ;
  5. Memerintahkan tergugat agar segera dan seketika membongkar bangunan yang terletak di halaman belakang dari rumah milik Almarhum Hi.Rajab Bin Hi.ABD Kader dan Almarhumah Aisa Binti Laburi ;
  6. Menyatakan sertifikat nomor 72 tahun 1984 atas nama Asia Hi.Rajab (tergugat) dan sertifikat Nomor252 tahun 1986 atas nama Sarifudin Benyamin ( Suami tergugat) tidak sah menurut hukum serta batal demi hukum ;
  7. Menyatakan sita jaminan yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Labuha adalah sah dan berharga ;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;ATAU Apabila Pengadilan Negeri Labuha berpendapat lain maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak