Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/PID.B/2010/PN.LBH | I MADE DHAMA | 1.IBRAHIM RAHMAN Alias PAI 2.HARTONO THE Alias TEK 3.TAMANGENDAR TEMPONE Alias ENDANG |
Penerimaan Kembali Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Sep. 2010 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 154/PID.B/2010/PN.LBH | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Kesatu Perbuata para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ATAU Kedua Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ATAU Ketiga Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf j jo Pasal 78 ayat (9) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ATAU Keempat Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf k jo Pasal 78 ayat (10) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Atau Kelima (khusus untuk Terdakwa I IBRAHIM RAHMAN alias PAI) Perbuatan terdakwa I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 56 ke-2 KUHP ; ATAU Keenam (khusus untuk Terdakwa I IBRAHIM RAHMAN alias PAI) Perbuatan terdakwa I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 56 ke-2 KUHP ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |