Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/PID.B/2010/PN.LBH I MADE DHAMA 1.IBRAHIM RAHMAN Alias PAI
2.HARTONO THE Alias TEK
3.TAMANGENDAR TEMPONE Alias ENDANG
Penerimaan Kembali Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2010
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 154/PID.B/2010/PN.LBH
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE DHAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM RAHMAN Alias PAI[Penahanan]
2HARTONO THE Alias TEK[Penahanan]
3TAMANGENDAR TEMPONE Alias ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KAIMUDIN HAMZAH.SH.IBRAHIM RAHMAN Alias PAI
2KAIMUDIN HAMZAH.SH.HARTONO THE Alias TEK
3KAIMUDIN HAMZAH.SH.TAMANGENDAR TEMPONE Alias ENDANG
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

Perbuata para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

ATAU

Kedua

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

ATAU

Ketiga

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf j jo Pasal 78 ayat (9) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

ATAU

Keempat

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf k jo Pasal 78 ayat (10) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

Atau

Kelima (khusus untuk Terdakwa I IBRAHIM RAHMAN alias PAI)

Perbuatan terdakwa I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 56 ke-2 KUHP ;

ATAU

Keenam (khusus untuk Terdakwa I IBRAHIM RAHMAN alias PAI)

Perbuatan terdakwa I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Jo pasal 56 ke-2 KUHP ;

Pihak Dipublikasikan Ya