Petitum |
PRIMAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Barang Tidak Bergerak Milik Tergugat Berupa Tanah dan segala benda apapun diatasnya Hak Milik Tergugat yang Terletak di Desa Laluin Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara dengan batas – batas Tanah adalah sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3.Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat Beritikad Buruk dalam Persidangan Perkara ini (tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka Sah demi Hukum Barang (Aset) Milik Tergugat tersebut Melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim Pemeriksa dalam Perkara ini dapat Meletakan Sita Eksekusi hingga Eksekusi Riil atau Pelelangan yang sebahagian Harganya diberikan kepada Penggugat sebagai Pembayaran Utang Tergugat (Ganti Rugi Kerugian Materiil) Sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) ; - - - - - - -
4.Menyatakan Kesepakatan Antara Penggugat dan Tergugat tentang Utang – Piutang dengan Pengambilan Uang oleh Tergugat Tanggal 5 September Tahun 2022 Sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat Adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5.Menyatakan Tergugat yang tidak melakukan Pembayaran Melunasi Hutangya kepada Penggugat Sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) sampai dengan awal Tahun 2023 Adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
6.Menyatakan Total Kerugian Penggugat akibat Tergugat tidak Melakukan Pembayaran Hutang Adalah Sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) ;
7.Menghukum Tergugat untuk Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8.Menyatakan Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) terhitung mulai hari Tergugat Lalai Menjalankan Isi Putusan dalam Perkara ini yakni Membayar Hutangnya kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9.Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Tergugat Memenuhi Kewajibannya Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
11.Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono). |