| Dakwaan |
- Uraian Singkat Kejadian : Bahwa awalnya pada Hari Sabtu Tanggal 8 April Tahun 2023 sekitar Pukul 03.30 Wit, terdakwa naik ke dalam Speed Boat GUFRAN GIFRAN melalui bagian belakang arah tengki, lalu terdakwa memasukan selang didalam tengki dan menghisap selang tersebut, ketika bensin sudah mengalir, unjung selang tersebut di masukan ke dalam jerigen ukuran 25 liter. Kemudian terdakwa melihat Sdr. IDIN SADA menuju speed boat sambil menyalakan senter HP (Handphone), karena terkejut sehingga terdakwa menghindar dari cahaya senter HP dengan cara masuk ke dalam Speed Boat dan meninggalkan 1 (satu) buah jerigen ukuran 25 liter warna putih yang sudah terisi Bahan Bakar Minya (BBM) kurang lebih 6 (enam) liter serta sebuah selang karet dengan panjang kurang lebih 1.18 cm sambil menuju ke samping rumah Sdr. IKRA. Selanjutnya terdakwa melihat Sdr. AIDIN SADA berjalan menghampiri terdakwa dan bertanya kepada terdakwa “Apakah kamu yang mengambil BBM di dalam Speed Boat,?” lalu terdakwa menjawab bahwa benar terdakwa yang mengambil BBM di dalam Speed, lalu terdakwa meminta kepada Sdr. AIDIN SADA agar tidak dilaporkan kepada korban, namun Sdr. AIDIN SADA tidak menghiraukan dan membawa terdakwa ke rumah Sdr. WIRANTO ANWAR kemudian Sdr. AIDIN SADA menceritakan kejadian tersebut kepada Sdr. WIRANTO ANWAR, selanjutnya kedua saksi (AIDIN dan WIRANTO) langsung membawa terdakwa ke rumah pemilik BBM Sdr. DARTO, kemudian Sdr. AIDIN SADA mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya selama ini orangnya sudah di tangkap dan ini pelakunya (sambil menunjukan diri terdakwa).
|