Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Lbh 1.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2.HENDRA WAHYUDI, S.H.
AMALUDIN LAUSU Alias ONGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B-41/Q.2.13 /Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMALUDIN LAUSU Alias ONGGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM – 24/Q.2.13/Eku.2/08/2025

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

AMALUDIN LAUSU alias ONGGO

 

Nomor Identitas

:

8204172307990001

 

Tempat lahir

:

Tuwokona

 

Umur / tanggal lahir

:

26 Tahun / 23 Juli 1999

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Tuwokona, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halsel, Prov. Malut

 

Agama            

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan      

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

b.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

 

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

 

 

:

Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d 21 Juli 2025

Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 30 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

Dakwaan

 

 

 

KESATU

------ Bahwa Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di atas jalan umum beraspal Desa Mandaong Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan terhadap Korban LESTARI SARUNI AMIR dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO pergi menghadiri acara pesta ronggeng pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT yang bertempat di Desa Mandaong dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DG 6043 PF. Sesampainya di acara tersebut, Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO bersama temannya yaitu Saksi ALVAZRI DASRIL alias AL BOLOT mengonsumsi minuman keras jenis captikus sebanyak 2 (dua) botol yang berukuran 600 (enam ratus) ml. Setelah selesai mengonsumsi minuman beralkohol tersebut, terjadi pemadaman listrik di lokasi pesta ronggeng. Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIT, Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DG 6043 PF menuju Desa Tomori untuk membeli nasi kuning dengan melewati Jalan Baru AYW dan dalam perjalanan, tepatnya di atas jalan umum beraspal di depan bengkel las Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO yang berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya, masuk ke jalur sebelah kanan dan pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang pengendara sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah putih dengan Nomor Polisi DG 6769 FG yang dikendarai oleh korban LESTARI SARUNI AMIR. Akibatnya, terjadi tabrakan, di mana Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO menabrak bagian depan samping kiri sepeda motor korban, sehingga kedua kendaraan berikut pengendaranya terjatuh di atas jalan beraspal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan, yaitu dengan masuk ke jalur kanan yang berlawanan arah dan dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol sehingga menabrak korban LESTARI SARUNI AMIR, mengakibatkan korban mengalami perdarahan pada bagian mulut dan hidung serta tidak sadarkan diri dan selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil ke RSUD Labuha dan diketahui telah meninggal dunia, kemudian sepeda motor milik korban merek Yamaha Fino warna merah putih dengan Nomor Polisi DG 6769 FG mengalami body depan pecah dibagian depan sebelah kiri, sedangkan terhadap diri Terdakwa AMALUDIN LAUSU mengalami luka dan bengkak di bagian wajah kemudian sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DG 6043 PF mengalami body pecah dibagian depan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 441 / 154 / VER / RSUD / 2025 tanggal 24 Mei 2025 yang dibuat oleh dr. ISTIYUNI PUTERI dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal dua puluh empat Mei dua ribu dua puluh lima pada pukul sembilan lewat tiga puluh delapan menit Waktu Indonesia Timur pada seorang perempuan berdasarkan permintaan Visum : VER / 32 / V / 2025 / LANTAS bernama LESTARI SARUNI AMIR berusia sembilan belas tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat satu luka robek diarea kelopak mata kiri atas dan juga ditemukan satu buah luka lecet diarea siku kiri, satu buah luka lecet diarea lengan kiri. Lebam mayat diarea punggung dan área anggota gerak bawah. Kaku mayat kaki mudah dilawan. Tidak ada pembusukan. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO tersebut, korban LESTARI SARUNI AMIR dinyatakan meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 474.3 / 463 / DS.LBH / V / 2025 : Menyatakan bahwa atas nama LESTARI SARUNI AMIR telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, Pukul 04.00 WIT akibat Kecelakaan Lalu Lintas.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di atas jalan umum beraspal Desa Mandaong Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan terhadap Korban LESTARI SARUNI AMIR dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO pergi menghadiri acara pesta ronggeng pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT yang bertempat di Desa Mandaong dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DG 6043 PF. Sesampainya di acara tersebut, Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO bersama temannya yaitu Saksi ALVAZRI DASRIL alias AL BOLOT mengonsumsi minuman keras jenis captikus sebanyak 2 (dua) botol yang berukuran 600 (enam ratus) ml. Setelah selesai mengonsumsi minuman beralkohol tersebut, terjadi pemadaman listrik di lokasi pesta ronggeng. Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIT, Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DG 6043 PF menuju Desa Tomori untuk membeli nasi kuning dengan melewati Jalan Baru AYW dan dalam perjalanan, tepatnya di atas jalan umum beraspal di depan bengkel las Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO yang berada dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya, masuk ke jalur sebelah kanan dan pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang pengendara sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah putih dengan Nomor Polisi DG 6769 FG yang dikendarai oleh korban LESTARI SARUNI AMIR. Akibatnya, terjadi tabrakan, di mana Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO menabrak bagian depan samping kiri sepeda motor korban, sehingga kedua kendaraan berikut pengendaranya terjatuh di atas jalan beraspal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya, yaitu dengan masuk ke jalur kanan yang berlawanan arah dan dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol sehingga menabrak korban LESTARI SARUNI AMIR, mengakibatkan korban mengalami perdarahan pada bagian mulut dan hidung serta tidak sadarkan diri dan selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil ke RSUD Labuha dan diketahui telah meninggal dunia, kemudian sepeda motor milik korban merek Yamaha Fino warna merah putih dengan Nomor Polisi DG 6769 FG mengalami body depan pecah dibagian depan sebelah kiri, sedangkan terhadap diri Terdakwa AMALUDIN LAUSU mengalami luka dan bengkak di bagian wajah kemudian sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DG 6043 PF mengalami body pecah dibagian depan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 441 / 154 / VER / RSUD / 2025 tanggal 24 Mei 2025 yang dibuat oleh dr. ISTIYUNI PUTERI dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal dua puluh empat Mei dua ribu dua puluh lima pada pukul sembilan lewat tiga puluh delapan menit Waktu Indonesia Timur pada seorang perempuan berdasarkan permintaan Visum : VER / 32 / V / 2025 / LANTAS bernama LESTARI SARUNI AMIR berusia sembilan belas tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat satu luka robek diarea kelopak mata kiri atas dan juga ditemukan satu buah luka lecet diarea siku kiri, satu buah luka lecet diarea lengan kiri. Lebam mayat diarea punggung dan área anggota gerak bawah. Kaku mayat kaki mudah dilawan. Tidak ada pembusukan. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMALUDIN LAUSU alias ONGGO tersebut, korban LESTARI SARUNI AMIR dinyatakan meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 474.3 / 463 / DS.LBH / V / 2025 : Menyatakan bahwa atas nama LESTARI SARUNI AMIR telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, Pukul 04.00 WIT akibat Kecelakaan Lalu Lintas.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Labuha, 02 September 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Hendra Wahyudi, S.H.

Jaksa Muda

   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya