| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Lbh | IKBAL DAENG MAGASING Alias IKBAL | KEPALA KEPOLISIAN RESOR HALMAHERA SELATAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Lbh | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN LBH-6887278084CAD | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Ambon, 28 Juli 2025 Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Di JI. Karet Putih Bacan Halmahera Selatan. Hal: Permohonan Praperadilan Atas Sah atau Tidaknya Penangkapan Ikbal Daeng Magasing Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/12/VI/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tanggal 10 Juni 2025 dan Penahanan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/02/VI/Res 4.2/2025/Sat Resnarkoba tanggal 10 Juni 2025 serta Surat Perintah Nomor:Sprin/02/V/WAS.2.4/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menempatkan PEMOHON IKBAL DAENG MAGASING pada tempat khusus. Dengan hormat, Berdasarkan kekuatan hukum Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2025 dari: Nama : Ikbal Daeng Magasing Umur Pekerjaan Alamat : 40 Tahun Tomori, Rt.000,Rw.000, Desa Tomori, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (selanjutnya disebut PEMOHON dalam perkara ini). Perkenankanlah kami Penasihat Hukum untuk dan atas nama serta mewakili klien kami PEMOHON tersebut mengajukan permohonan pemeriksaan PRAPERADILAN (selanjutnya disebut sebagai PERMOHONAN PRAPERADILAN). Permohonan Praperadilan ini ditujukan kepada KEPALA KEPOLISIAN RESOR HALMAHERA SELATAN BERKEDUDUKAN di JI. Karet Putih No.1, 1 Kp. Makian, Kec. Bacan Sel., Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, selanjutnya disebut Termohon. ADAPUN LANDASAN DAN ALASAAN DIAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN INI SEBAGAI BERIKUT: I. LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa harus dipahami bahwa landasan filosofis Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang-wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu; 2. Bahwa landasan filosofis tersebut didasarkan pada fungsi instrumentasi asas legalitas dalam hukum acara pidana yang mengandung makna bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana dengan tetap merujuk pada due process of law yang berlaku universal; 3. 4. Bahwa disadari ataupun tidak bekerjanya hukum acara pidana, sedikit banyaknya akan mengekang hak asasi manusia karena seseorang yang ditangkap, padahal belum tentu hasil akhir dari proses tersebut akan menyatakan bahwa seseorang yang ditangkap dinyatakan bersalah; Bahwa berdasarkan bekerjanya hukum acara pidana yang demikian, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat; 2 5. 6. Bahwa perlu dipahami dan diketahui pula, lahirnya lembaga praperadilan terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang yang ditangkap itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia; Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP, Bab XII Bagian Kesatu KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenangwenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang; 3 7. 8. Bahwa keberadaan lembaga praperadilan sebenarnya memberikan peringatan agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku. Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu"; Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya juga menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi: (a)"Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (c)"Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945." Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi: ...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945"; 9. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan di antaranya adalah tentang persoalan sah atau tidaknya penangkapan (Pasal 77 KUHA?); 10. 11. Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang ditangkap merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundangundangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penangkapan) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan; Bahwa penangkapan dan penahanan seseorang in casu PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas memberikan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUH??, 5 12. juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi, "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar": Bahwa Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara; II.FAKTA HUKUM YANG DIJADIKAN DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN. 1. Bahwa perkara a quo bermula dari adanya Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP-KAP/11/V/RES.4.2./2025/RESNARKOBA pada tanggal 23 Mei 2025 PEMOHON ditangkap untuk pertama kalinya oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan Cq. Reserse Narkoba sehubungan dengan dugaan perbuatan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. 2. Bahwa Penangkapan yang kedua kalinya dalam dugaan perbuatan pidana yang sama dan orang yang sama persis atas nama PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/12/VI/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tanggal 10 Juni 2025. Dengan kata lain, PEMOHON ditangkap dua kali dalam dugaan 6 3. 4. perbuatan pidana yang sama persis berdasarkan dua Surat Perintah Penangkapan senyatanya bertentangan dengan salah satu tujuan hukum yakni Kepastian Hukum terhadap PEMOHON. Bahwa PEMOHON ditangkap dengan Surat Penangkapan pertama Nomor:SP-KAP/11/V/RES.4.2./2025/RESNARKOBA pada tanggal 23 Mei 2025, bukannya PEMO?ON ditahan dengan dugaan perbuatan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana yang tertuang di dalam surat penangkapan perkara a quo, justeru PEMOHON ditempatkan di tempat khusus di ruang Patsus Polres Halmahera Selatan selama 30 (tiga puluh) hari pada tanggal 23 Mei s/d 21 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor:Sprin/02/V/WAS.2.4./2025 tanggal 23 Mei 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan dengan wujud perbuatan yakni "melakukan kesepakatan kerja dengan beberapa orang masyarakat dalam pekerjaan pengadaan instalasi listrik rumah warga yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau SOP pengadaan barang dan jasa kemudian dalam kesepakatan kerja tersebut terduga pelanggar diketahui tidak menepati perjanjian yang telah disepakati dengan cara melakukan pengambilan uang yang merupakan keuntungan dari pekerjaan dimaksud tanpa sepengetahuan pihak yang melakukan kerjasama dan ketika ditanya terduga pelanggar mengelak bahwa tersebut tidak pernah dilakukan" sebagaimana terurai dalam Surat Perintah Nomor:Sprin/02/V/WAS.2.4./2025 tanggal 23 Mei 2025. Bahwa di dalam Surat Perintah Nomor:Sprin/02/V/WAS.2.4./2025 tanggal 23 Mei 2025 pada intinya PEMOHON dituduhkan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait pengadaan barang/jasa intalasi listrik yang tidak sesuai dengan aturan. Namun demikian, dalam Petikan Putusan Sidang Kode Etik Komisi Kode Etik Polri 7 5. Nomor:PUT/01.A/VI/HUK.2025 tanggal 10 Juni 2025 justeru dituduhkan kepada PEMOHON berkaitan dengan dugaan perbuatan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang. Hal sedemikian itu tampak jelas KESEWENANG-WENANGAN Polres Halmahera Selatan dalam menangkap dan menahan PEMOHON yang tidak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa Komisi Kode Etik Polres Halmahera Selatan telah melampaui kewenangannya dalam wujud tindakan atau cara mengambil alih secara nyata-nyata kewenangan pengadilan umum (Pengadilan Negeri) yang belum memberikan vonis terhadap ?????ON dalam perkara pidana umum yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, apakah ?????ON bersalah atau tidak karena dalam hal ini PEMOHON masih distatuskan sebagai tersangka bukan TERPIDANA. Namun demikian, Komisi Kode Etik Polres Halmahera Selatan dengan sewenang-wenang menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap ??????N atas dugaan perbuataan pidana narkotika. 6. Bahwa Komisi Kode Etik Polres Halmahera Selatan nyata-nyata telah menjelma menjadi Pengadilan Negeri/Pengadilan Umum. 7. Bahwa barang bukti dalam dugaan perbuatan pidana narkotika golongan I jenis shabu beratnya tidak sampai 1 gram. Dengan demikian, apabila PEMOHON terbukti memakainya dan memang terbukti melalui tes hasil urien PEMOHON positif menggunakan/pemakai narkotika golongan I jenis shabu, maka 8 8. 9. 10. menurut hukum harus PEMOHON hanya cukup direhabilitasi sesuai tujuan pemidanaan hukum pidana moderen yang bersifat rehabilitatif, korektif dan restoratif BUKAN DITAHANAN/DIPENJARAKAN dengan cara-cara melawan hukum; Bahwa penerapan Pasal tunggal yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Noomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanpa alternatif pasal lainnya atau dengan kata lain tidak diterapakan juga dengan Pasal 127 Undang-Undang in casu adalah kekeliruan dalam konstruksi hukum yang sangat FATAL menurut hukum dan cacat logika hukum oleh TERMOHON. Berdasarkan fakta hukum berupa barang bukti perkara a quo justeru lebih cocok menurut hukum pasal tunggal yang patut diterapkan oleh TERMOHON adalah Pasal 127 UU RI Noomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi PEMOHON dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 dan pada hari yang sama juga dijatuhkan Putusan terhadap PEMOHON dengan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perlu ditegaskan bahwa Sanksi Administratif berupa PTDH merupakan merupakan sanksi yang dikenakan terhadap Pelanggar yang yang melakukan Pelanggaran dengan Kategori berat (vide pasal 109 ayat (1) dan ayat (2)) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa proses persidangan KKE? ?????ON yang dilakukan hanya beberapa jam mulai dari pukul 11.00 WIT sampai dengan penjatuhan putusan sekitar pukul 16.00 WIT pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 atau dengan kata lain keseluruhan Sidang KKEP sampai dengan Putusan hanya dilakukan pada hari yang sama; 9 11. Bahwa pelaksanaan sidang KKEP yang dilakukan hanya bebera?? jam dengan dugaan Pelanggaran yang merupakan kategori berat adalah suatu kekeliruan dan bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi : Sidang KKEP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, terdiri atas: a. sidang dengan acara Pemeriksaan cepat; atau b. sidang dengan acara Pemeriksaan biasa. Sidang dengan acara Pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan. (3) Sidang dengan acara Pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat: 12. Bahwa berdasarkan ketentuan norma di atas maka secara hukum seharusnya proses persidangan KKEP yang dugaan pelanggarannya adalah kategori berat harus dilakukan dengan sidang dengan acara biasa bukan dilakukan dengan dengan acara cepat sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Halmahera Selatan. Oleh sebab itu, sudah nyata-nyata secara hukum proses sidang ???? ???OHON dilakukan dengan cara melawan hukum. Hal sedemikian itu jelas bertentangan dengan prinsip filosofis sebagaimana yang telah diperincikan di atas dan TERMOHON dalam menjalankan tugasnya harus berpegang teguh pada prinsip yuridis, mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan perlindungan hak asasi manusia yang termaktub dalam Bab XA UUD 1945, maka setiap tindakan penyidik yang tidak memegang teguh prinsip kehatihatian dan diduga telah melanggar hak asasi manusia dapat 10 13. 14. a b C d dimintakan perlindungan kepada pranata peradilan. Bahwa PEMOHON setelah divonis oleh KKEP Polres Halmahera Selatan tanggal 10 Juni 2025 dengan dugaan kasus narkotika, kemudian PEMOHON DITANGKAP dan DITAHAN lagi yang kedua kalinya pada tanggal 10 Juni 2025 dengan dugaan kasus narkotika, senyatanya bertentangan dengan asas NEBIS IN IDEM yang tercantum pada Pasal 76 ayat (1) KUHPidana bahwa pada pokoknya “seseorang tidak dapat lagi dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, terhadap mana atas perbuatan itu orang yang bersangkutan telah pernah diadili dan telah diputus perkaranya oleh hakim atau pengadilan yang berwenang untuk itu di Indonesia, serta putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Bahwa berdasarkan semua uraian di atas Perintah PENANGKAPAN dan PENAHANAN oleh TERMOHON adalah salah satu bentuk nyata dari pengambilan keputusan oleh TERMOHON. Sehingga TERMOHON terikat pada aturan-aturan hukum namun faktanya: ??????N DITANGKAP sebanyak dua kali dengan dua surat perintah penangkapan yang berbeda;: ??????N DITAHAN tidak sesuai dengan peraturan perundanga-undangan termasuk tidak terbatas standar operasional prosedur di internal Polri itu sendiri yang berlaku dihubungkan dengan hakekat fakta-fakta hukum yang terjadi selama proses hukum atas PEMOHON; PTDH PEMOHON yang ditetapkan oleh TERMOHON tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang dan/atau melawan hukum atau setidak-tidaknya peristiwa pelanggaran etiknya kabur atau tidak jelas. PTDH PEMOHON oleh TERMOHON tanpa memberikan kesempatan kepada PEMOHON untuk memberikan keterangan yang berimbang atau pembelaan diri atas sangkaan dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh TERMOHON kepada ?????ON dalam sidang KKEP melalui NOTA ?EMBELAAN secara tertulis; e KKEP telah nyata-nyata menjelma dan melampaui batas wewenang yang diberikan dengan dan menjadi Pengadilan 11 f Negeri yang berwenang memutus seseorang telah bersalah atau tidak bersalah melalui proses persidangan sebagaimana mestinya. Kesalahan-kesalahan administratif dalam proses penangkapan dan penahanan sedemikian itu sebagaimana diuraikan di atas, jelas dan nyata melanggar hak asasi manusia yang_patut dijunjung tinggi dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia. Bahwa oleh karenanya penetapan PENANGKAPAN dan PENAHANAN atas diri PEMOHON oleh TERMOHON merupakan perbuatan yang sewenangwenang dan bertentangan dengan hukum serta cacat yuridis oleh karenanya maka PENANGKAPAN dan PENAHANAN atas diri PEMOHON oleh TERMOHON TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIK??. Bahwa oleh karenanya maka segala keputusan atau perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan perintah PENANGKAPAN dan PENAHANAN terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa dengan adanya tindakan dari TERMOHON yang telah merusak karakter dan nama baik PEMOHON maka TERMOHON harus diperintahkan untuk memulihkan hak hukum dan nama baik PEMOHON terhadap tindakantindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON. Bahwa sebagai upaya pengujian dan sarana kontrol serta pengawasan horizontal terhadap keabsahan penggunaan wewenang TERMOHON atas PENANGKAPAN dan PENAHANAN terhadap diri PEMOHON perlu dilakukan upaya Praperadilan untuk menguji tentang tindakan TERMOHON yang menurut PEMOHON merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. IV.PETITUM PERMOHONAN Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Labuha melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON IKBAL DAENG MAGASING untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON. 4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/12/VI/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tanggal 10 Juni 2025 atas PEMOHON IKBAL DAENG MAGASING adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Surat Perintah a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal. 5. Menyatakan Surat Perintah Nomor:Sprin/02/V/WAS.2.4/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menempatkan PEMOHON IKBAL DAENG MAGASING pada tempat khusus dan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/02/VI/Res 4.2/2025/Sat Resnarkoba di Bacan tanggal 10 Juni 2025 adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya dua (2) Surat Perintah a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal. 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON. 7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakantindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON. 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qu?.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
