| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM–04/Q.2.13/Eku.2/02/2026
|
A.
|
Identitas Terdakwa
Terdakwa I
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
BADER HASIM KAO Alias BADER
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
8104010808920004
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Namelea
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 08 Agustus 1992
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kelurahan Namlea Kec. Namlea Kab. Buru U.S.W Desa Amasing Kota Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
B.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 04 Januari 2026.
|
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Di tahan di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 13 februari 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Di tahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026.
|
- Dakwaan
Pertama
----------Bahwa ia terdakwa BADER HASIM KAO Alias BADER pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 Sekitar Pukul 05.25 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di area Lokasi Mesjid Sultan yang beralamat di Desa Amasing Kota Kec. Bacam Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; terhadap korban MOHAMMAD JAZULI Alias Zuli Bin Alm. NGASIMAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DG 3296 PH di depan Masjid Sultan untuk melaksanakan shalat Subuh. Pada saat korban berada di dalam masjid, terdakwa yang berada di sekitar lokasi melihat sepeda motor tersebut terparkir tanpa pengawasan. Dengan niat untuk memiliki secara melawan hukum, terdakwa kemudian mendekati sepeda motor korban, mendorongnya sejauh kurang lebih 5 (lima) meter, lalu merusak rumah kunci menggunakan alat berupa kunci T, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
- Bahwa setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER membawa sepeda motor hasil curian ke lokasi lain, yakni di sekitar lapangan Samargalila, dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut guna memperoleh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa setelah peristiwa pencurian tersebut selesai dilakukan, terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER kemudian menyerahkan dan meminta bantuan kepada SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut, dimana SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) mengetahui atau patut menduga bahwa sepeda motor yang diterimanya berasal dari hasil tindak pidana pencurian, antara lain karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah dan dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar.
- Bahwa selanjutnya SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada saksi ARFAN HM, S.Pd, dengan harga sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah.
- Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut, SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) memperoleh keuntungan uang, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER tetap menjadi pihak yang melakukan perbuatan pencurian secara langsung sejak awal.
- Bahwa dari akibat perbuatan terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER, korban MOHAMMAD JAZULI alias ZULI mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa BADER HASIM KAO Alias BADER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) ke-6 Undang - Undang No 1 Tahun 2023 KUHPidana---------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa ia terdakwa BADER HASIM KAO Alias BADER pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 Sekitar Pukul 05.25 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di area Lokasi Mesjid Sultan yang beralamat di Desa Amasing Kota Kec. Bacam Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap korban MOHAMMAD JAZULI Alias Zuli Bin Alm. NGASIMAN, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, peristiwa bermula saat korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DG 3296 PH di depan Masjid Sultan guna melaksanakan shalat Subuh. Ketika korban berada di dalam masjid, terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER yang berada di sekitar lokasi melihat sepeda motor tersebut terparkir tanpa pengawasan. Dengan niat untuk menguasai dan memiliki secara melawan hukum, terdakwa kemudian mendekati sepeda motor tersebut, menggeser atau mendorongnya sekitar 5 (lima) meter, lalu merusak rumah kunci menggunakan alat berupa kunci T, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci aslinya.
- Bahwa setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER kemudian membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut ke lokasi lain, yakni di sekitar lapangan Samargalila, dengan maksud dan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut dan memperoleh uang yang akan digunakan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa setelah perbuatan pencurian tersebut selesai dilakukan, terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER selanjutnya menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) serta meminta bantuan yang bersangkutan untuk menjualkannya, dimana SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) pada saat menerima sepeda motor tersebut mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana pencurian, antara lain karena tidak disertai surat-surat kendaraan yang sah dan ditawarkan dengan harga yang tidak wajar atau jauh di bawah harga pasaran.
- Bahwa selanjutnya, SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada saksi ARFAN HM, S.Pd dengan harga sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), tanpa disertai dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
- Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor yang berasal dari tindak pidana tersebut, SANTO SAMBO alias SANTO (berkas perkara terpisah) memperoleh keuntungan atau bagian uang, yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER tetap merupakan pihak yang melakukan perbuatan pencurian secara langsung sejak awal terjadinya peristiwa tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa BADER HASIM KAO alias BADER tersebut, korban MOHAMMAD JAZULI alias ZULI mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa BADER HASIM KAO Alias BADER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 476 Undang - Undang No 1 Tahun 2023 KUHPidana--------------------------------------------
|
|
Labuha,19 Februari 2026
Penuntut Umum,
YUSRIL IHZA MAHENDRA LUBIS, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|