Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Lbh 1.YAFET NIKERE
2.MARTEN ULEMLEM
Direktur Utama PT. Trimega Bangun Persada Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAFET NIKERE
2MARTEN ULEMLEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJABARUDIN, S.H.YAFET NIKERE
2DJABARUDIN, S.H.MARTEN ULEMLEM
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Trimega Bangun Persada Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 84.272.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum, surat jual beli tanah, antara Penggugat I  dan Penggugat II, berdasarkan surat keterangan jual beli, yang diketahui oleh Pemerintah Desa Kawasi dan Camat Kecamatan Obi, tertanggal 30 Januari 2009.
 
3. Manyatakan Penggugat II, Adalah pemilik sah atas penguasaan bidang tanah berdasarkan jual beli Tertanggal 30 Januari 2009 yang terletak di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan ukuran 108 m x 183 m. (19.764 m2). Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebalah Utara Berbatasan dengan tanah milik Said M. Sale  
Sebalah Timur Berbatasan dengan Sungai
Sebalah Selatan Berbatasan dengan tanah milik Heni Langkodi 
Sebalah Barat Berbatasan dengan tanah milik Jamuang Siang
Yang terletak di Desa kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara.
4. Menyatakan Tergugat, yang telah menyerobot, menggusur, memagari, memusnakan tanaman serta menguasai tanah milik Penggugat. Adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah milik Penggugat yang di Kuasai Tergugat, (revindicatoir beslaag). Oleh Juru sita Pengadilan Negeri Labuha.
 
6. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dulu, (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan Verzet, banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).
 
7. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar  Rp. 79.272.000.000 (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
 
8. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima milyar rupiah).
 
9. Menghukum Terguat, untuk membayar uang paksa (Dwangsoom), Sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dan/atau tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
10. Menghukum Tergugat,  untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini.
SUBSUDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadli-adilnya. (Ex a quo et bonno).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak