INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2025/PN Lbh | 1.YAFET NIKERE 2.MARTEN ULEMLEM |
Direktur Utama PT. Trimega Bangun Persada Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Lbh | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 84.272.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum, surat jual beli tanah, antara Penggugat I dan Penggugat II, berdasarkan surat keterangan jual beli, yang diketahui oleh Pemerintah Desa Kawasi dan Camat Kecamatan Obi, tertanggal 30 Januari 2009.
3. Manyatakan Penggugat II, Adalah pemilik sah atas penguasaan bidang tanah berdasarkan jual beli Tertanggal 30 Januari 2009 yang terletak di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan ukuran 108 m x 183 m. (19.764 m2). Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebalah Utara Berbatasan dengan tanah milik Said M. Sale
Sebalah Timur Berbatasan dengan Sungai
Sebalah Selatan Berbatasan dengan tanah milik Heni Langkodi
Sebalah Barat Berbatasan dengan tanah milik Jamuang Siang
Yang terletak di Desa kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara.
4. Menyatakan Tergugat, yang telah menyerobot, menggusur, memagari, memusnakan tanaman serta menguasai tanah milik Penggugat. Adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah milik Penggugat yang di Kuasai Tergugat, (revindicatoir beslaag). Oleh Juru sita Pengadilan Negeri Labuha.
6. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dulu, (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan Verzet, banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).
7. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 79.272.000.000 (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
8. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima milyar rupiah).
9. Menghukum Terguat, untuk membayar uang paksa (Dwangsoom), Sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dan/atau tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini.
SUBSUDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadli-adilnya. (Ex a quo et bonno). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
