INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2025/PN Lbh | Ahlul Limpong | M. Hasan Suatrat | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 312.100.000,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan hutang pinjaman uang sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat adalah suatu perbuatan yang tidak benar;
3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengakuan Hutang Nomor 23 pada tanggal 17 Februari 2025 dan seluruh bukti-bukti serta surat Jaminan SHM Nomor 940 atas nama M. Hasan Suatrat (Tergugat);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang uang sebesar Rp. 260.000.000,00- (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang disebabkan oleh perbuatan Tergugat sebesar Rp. 52.100.000,00- (lima puluh dua seratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
6. Menyatakan sita jaminan (conservartoir beslag) terhadap aset milik Tergugat berupa Sertifikat serta Tanah dan Bangunan Rumah milik dan atas nama M. Hasan Suatrat (Tergugat) yang beralamat di Desa Tomori, Kompleks Depan Kanan, Caffe Rama Karoke Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang merupakan jaminan dalam Akta perjanjian pengakuan hutang Nomor 23 pada tanggal 17 Februari 2025 oleh Notaris Sahdia Iskandar Alam, SH. M.Kn, antara Penggugat dan Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi Putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
