Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Mar. 2012 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
1/PDT.G/2012/PN.LBH |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KAIMUDIN HAMZAH.SH. | LA MAMI. | 2 | RUSNI MINO.SH. | LA MAMI. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH RI Cq.MENDAGRI Cq.PEMERINTAH KAB.HAL-SEL cQ. BUPATI HAL-SEL. | 2 | MAS SAINI. | 3 | SUBARI. | 4 | MUHIDIN. | 5 | Hj. HAMIDA. | 6 | SUHAIBA. | 7 | SUGIONO. | 8 | Hj.MURNI. | 9 | MASTURI. | 10 | RASID. | 11 | SUPRIADI. | 12 | HAMDANI. | 13 | SAIFUL BAHRI. | 14 | L A MINDA. | 15 | WARDI. | 16 | LA PUCU. | 17 | ABDUL ASIS. | 18 | Hj.ASMA. | 19 | SUTRIMO. | 20 | ANDI DIAN. | 21 | ZAET |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ILHAM ABUBAKAR.SH. | PEMERINTAH RI Cq.MENDAGRI Cq.PEMERINTAH KAB.HAL-SEL cQ. BUPATI HAL-SEL. | 2 | RUSLAN UMAKAMEA.SH. | PEMERINTAH RI Cq.MENDAGRI Cq.PEMERINTAH KAB.HAL-SEL cQ. BUPATI HAL-SEL. | 3 | NOCE TOTONONU.SH.M.Si. | PEMERINTAH RI Cq.MENDAGRI Cq.PEMERINTAH KAB.HAL-SEL cQ. BUPATI HAL-SEL. | 4 | YAMAN D,MAPPE.SH. | PEMERINTAH RI Cq.MENDAGRI Cq.PEMERINTAH KAB.HAL-SEL cQ. BUPATI HAL-SEL. | 5 | SUHERLAN SH. | PEMERINTAH RI Cq.MENDAGRI Cq.PEMERINTAH KAB.HAL-SEL cQ. BUPATI HAL-SEL. | 6 | Lisa Elfitri.SH. | PEMERINTAH RI Cq.MENDAGRI Cq.PEMERINTAH KAB.HAL-SEL cQ. BUPATI HAL-SEL. |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah sebagaimana sertifikat hak milik atas tanah nomor 379/Labuha/1997 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menyewakan tanah sengketa kepada para Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum Yang di Lakukan Penguasa ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa yang dilakukan oleh Juru Sita ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, atau menghukum Tergugat untuk membayar harga tanah sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.140.000.000,- ( satu milyard seratus empat puluh juta ) ;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai Pengganti harga sewa sejak tanah sengketa dikuasasi Tergugat sebesar Rp. 144.000.000,- ( Seratus empat puluh empat juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan sampai putusan dijalankan ;
- Menyatakan Putusan dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada uapaya hukum baik berupa perlawanan,banding atau Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |