INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2025/PN Lbh | STEVEN THE Alias ACIU | WELLY LUTAN Alias WILLY LUTTAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Jual-Beli tanah Objek Perkara yang dilakukan Tergugat sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli yang dilakukan pada tanggal 01 Juli 2004 sebagaimana diterangkan dalam SURAT KETERANGAN No. 108.SK / KD / BBG / 2005 tanggal 23 Juli 2005 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah dengan luas 806 M2 (Delapan Ratus Enam Meter Persegi), terletak Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang dikenal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Dusun Sdr. Darius Dumeda sekarang dengan tanah/rumah Karim Habib
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Puskesmas Babang
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Babang-Labuha
Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Tanah Kintal Sdr. Rony Ong sekarang dengan tanah/kos-kosan milik Anjas
Adalah sah milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik No. 275 Tahun 1996 dari atas nama WELLY LUTAN menjadi atas nama STEVEN THE;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik No. 275 Tahun 1996 dari atas nama WELLY LUTAN menjadi atas nama STEVEN THE;
6. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
