Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Lbh STEVEN THE Alias ACIU WELLY LUTAN Alias WILLY LUTTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN THE Alias ACIU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kaimuddin Hamzah, SH.STEVEN THE Alias ACIU
Tergugat
NoNama
1WELLY LUTAN Alias WILLY LUTTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI CQ. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Jual-Beli tanah Objek Perkara yang dilakukan Tergugat sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli yang dilakukan pada tanggal 01 Juli 2004 sebagaimana diterangkan dalam SURAT KETERANGAN No. 108.SK / KD / BBG / 2005 tanggal 23 Juli 2005 adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan tanah dengan luas 806 M2 (Delapan Ratus Enam Meter Persegi), terletak Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang dikenal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Dusun Sdr. Darius Dumeda sekarang dengan tanah/rumah Karim Habib
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Puskesmas Babang
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Babang-Labuha
Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Tanah Kintal Sdr. Rony Ong sekarang dengan tanah/kos-kosan milik Anjas
 
Adalah sah milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat;
 
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik No. 275 Tahun 1996 dari atas nama WELLY LUTAN menjadi atas nama STEVEN THE;
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik No. 275 Tahun 1996 dari atas nama WELLY LUTAN menjadi atas nama STEVEN THE;
 
6. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak