Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2023/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
6.Mudele La Sa Aba
7.Riski Abjan Daud alias Riski Abjan
8.Supriandi Salama Alias Upi Alias Supriandi Appe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-55/Q.2.13.3/Eku.2/12/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Mudele La Sa Aba[Penahanan]
2Riski Abjan Daud alias Riski Abjan[Penahanan]
3Supriandi Salama Alias Upi Alias Supriandi Appe[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HMudele La Sa Aba
2DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HSupriandi Salama Alias Upi Alias Supriandi Appe
3DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HRiski Abjan Daud alias Riski Abjan
4Maulana M.P.M Djamal Syah, S.H., M.H.Mudele La Sa Aba
5Maulana M.P.M Djamal Syah, S.H., M.H.Supriandi Salama Alias Upi Alias Supriandi Appe
6Maulana M.P.M Djamal Syah, S.H., M.H.Riski Abjan Daud alias Riski Abjan
7Faisal, S.H.Mudele La Sa Aba
8Faisal, S.H.Supriandi Salama Alias Upi Alias Supriandi Appe
9Faisal, S.H.Riski Abjan Daud alias Riski Abjan
Dakwaan
  KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN 
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : kejarihalsel19@gmail.com
 
 
         “Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                 P-29
 
 
S U R A T   D A K W A A N
Nomor : Reg. Perkara PDM -  22/ Halsel/Eku.2/12/2023
 
a. Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap : Mudele La Sa Aba
Tempat lahir : Jikotamo
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 17 Mei 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD Tidak Tamat
 
Terdakwa II
Nama Lengkap : Riski Abjan Daud alias Riski Abjan
Tempat lahir : Pulau Gala
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 06 Mei 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Pulau Gala, Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SMP Tidak Tamat
 
Terdakwa III
Nama Lengkap : Supriandi Salama Alias Upi Alias Supriandi Appe
Tempat lahir : Pulau Gala
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 06 Juni 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Pulau Gala, Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD Tidak Tamat
b.     Status Penahanan:
Terdakwa I
Penyidik : 30 Oktober 2023 s/d tgl 18 November 2023 di Rutan Polsek Ternate Selatan
Perpanjangan Penuntut Umum : 19 November 2023 s/d 28 November 2023 di Rutan Polsek Ternate Selatan
Penuntut Umum : 23 November 2023 s/d 12 Desember 2023 di Lapas Kelas III Labuha
Terdakwa II
Penyidik : 30 Oktober 2023 s/d tgl 18 November 2023 di Rutan Polsek Ternate Selatan
Perpanjangan Penuntut Umum : 19 November 2023 s/d 28 November 2023 di Rutan Polsek Ternate Selatan
Penuntut Umum : 23 November 2023 s/d 12 Desember 2023 di Lapas Kelas III Labuha
Terdakwa III
Penyidik : 30 Oktober 2023 s/d tgl 18 November 2023 di Rutan Polsek Ternate Selatan
Perpanjangan Penuntut Umum : 19 November 2023 s/d 28 November 2023 di Rutan Polsek Ternate Selatan
Penuntut Umum : 23 November 2023 s/d 12 Desember 2023 di Lapas Kelas III Labuha
 
c.     Dakwaan:
TUNGGAL
Bahwa terdakwa I. Mudele La Sa Aba, terdakwa II. Riski Abjan Daud alias Riski Abjan dan terdakwa  III. Supriandi Salama Alias Upi Alias Supriandi Appe secara bersama-sama  maupun sendiri-sendiri,  pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di sekitar Wilayah Perairan Pulau Tapat Desa Pasir Putih Kecamtan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan, atau ditempat–tempat tertentu di Kabupaten Halmahera Selatan, di mana Pengadilan Negeri Labuha berwenang memeriksa dan mengadilinya, “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Sulastra, saksi Muhammad Jafar Jalal  dari Polairut Polda Maluku Utara melakukan Patroli Rutin di sekitar periaran Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan lalu menerima telepon dari Masyarakat Desa Pasir Putih yaitu saksi Maryono menyampaikan bahwa telah mengamankan para terdakwa di Rumah Kepala Desa karena telah menangkap ikan dengan menggunakan Bom/bahan peledak, sehingga saksi Sulastra, saksi Muhammad Jafar Jalal, dari Polairut Polda Maluku Utara menuju Desa Pasir Putih untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian para terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu fiber bersama isinya dibawa menuju Pos Polairut Marnit Obi dan dilakukan interogasi;
- Bahwa para terdakwa awalnya pada tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa II. dan terdakwa III. dipanggil oleh terdakwa I. dan menyampaikan ada pupuk cantik (bahan baku untuk membuat bom ikan) dan menyuruh untuk merakit bahan peledak (bom ikan) dengan cara pertama-tama yaitu bahan baku pupuk oleh terdakwa II. dan terdakwa III. dengan mencampurkan minyak tanah bersama pupuk, kemudian dijemur sekitar 5 (lima) jam, selanjutnya memasukkan pupuk cantik tersebut dalam botol bir hitam besar dan botol bir hitam kecil untuk merakit bom ikan, dengan cara Pupuk yang sudah di jemur tercampur dengan minyak tanah lalu masukkan terlebih dulu belereng korek api/garis batang yang sudah dihaluskan dalam botol bir hitam yang telah disiapkan dan pasangkan sumbu yang terbuat dari selang kecil yang dipotong pendek sesuai ukuran dan masukan belerang/garis batang ke mulut botol, kemudian disumbat memakai kantong plastik dan diikat menggunakan benang dan siap digunakan;
- Bahwa setelah terdakwa II. dan terdakwa III. merakit bahan peledak (bom ikan) sebanyak 24 (dua puluh empat) botol/buah dan telah siap, kemudian menyimpan di dapur rumah bersama perlengkapan lainnya, dan keesokan harinya tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIT, terdakwa II. dan terdakwa III. bersama-sama dengan terdakwa I. berangkat dengan menggunakan perahu fiber menuju lokasi penangkapan ikan, tepatnya di rep pulau belang-belang Kecamatan obi Barat memantau ikan terlebih dahulu, sehingga dilakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yakni terdakwa II. dan terdakwa III. mempunyai tugas mengambil bahan peledak (bom) yang terbuat dari botol bir masing-masing membakar sumbunya dengan menggunakan api rokok lalu dilempar ke arah ikan yang terkumpul dan meledak sehingga mengakibatkan ikan mati, serta sesaat kemudian terdakwa III. dan terdakwa II. menyelam mangambil ikan, sedangkan terdakwa I. mempunyai tugas sebagai motoris dan mengangkat ikan ke perahu dengan menggunakan jaring/slapa yang telah dipersipakan;
- Bahwa penangkapan ikan di rep pulau belang-belang Kecamatan Obi Barat mendapatkan ikan lolosi campuran kurang lebih 200 (dua ratus) kg dengan menggunakan bahan peledak/bom sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah, sedangkan sisa 1 (satu) buah bahan peledak/bom digunakan di Pulau Bisa Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmehera Selatan;
- Bahwa dalam kegiatan membuatan bahan peledak/bom maupun alat lain yang dipergunakan untuk mendapat ikan berupa 1 (satu) unit Perahu fiber, 1 (satu) unit mesin Yamaha 40 PK, 1 (satu) unit mesin Yamaha 15 PK, Kompresor, selang ukuran 100 (seratus) meter, coolbox, sepatu katak 3 (tiga) buah, 2 (dua) buah kacamata menyelam semuanya telah disiapakan oleh terdakwa I;
- Bahwa perbuatan terdakwa I., terdakwa II. dan terdakwa III. secara bersama-sama telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/ bom di Perairan pulau belang-belang dapat mengakibatkan rusaknya habitat, ekosistem serta terumbu karang yang ada di dasar laut yang merupakan tempat berkembang biak ikan dan pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup lama serta membahayakan bagi orang yang menggunakannya.
-------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
 
           
Labuha, 04 Desember 2023                                                                    Penuntut Umum
 
TTD.
Avarakha Denny Prasetya, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960430 202012 1 014
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya