INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | YAMIN TALIB | IDRIS M. NUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 49.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.
3. Menyatakan bukti Video pengakuan Tergugat berdurasi 6.50 detik pada tanggal 14 Mei 2025 merupakan dokumen resmi sebagai alat bukti adanya perjanjian yang sah.
4. Menyatakan nota perhitungan hasil usaha ikan adalah sah sebagai dokumen resmi dan alat bukti adanya perjajian.
5. Menghukum Tergugat membayar/mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp.49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), secara tunai.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) secara tunai.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dalam perkara ini.
8. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Coservatoir Berlaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Tomori RT.008/RW.002 Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Dengan batas-batas sebagai berikut :
8.1. Sebelah Utara Berbatas Dengan Jln Lingkungan.
8.2. Sebelah Selatan Berbatas Dengan Sdra. Sudirman Muhammad.
8.3. Sebelah Barat Berbatas Dengan Sdra. Mus Kausar.
8.4. Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan Lingkungan.
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
10. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
