INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | MEIDY TJIA | YUSNA MUBARUNG | Penetapan Perintah Eksekusi Lelang |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 320.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Tertanggal 04 September 2023, antara Pengugat dan Tergugat Sah menurut hukum;
3. Menyatakan Kuitansi Tertanggal 04 September 2023 sampai dengan jatuh tempo 04 Desember 2023 Sah menurut hukum;
4. Menyatakan Demi Hukum Tergugat Ingkar Janji (wanprestasi);
5. Menghukum Tergugat Mengganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) pada Penggugat;
6. Menyatakan Sah Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas barang milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Hakim pemeriksa dan megadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
