INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2023/PN Lbh | 1.HASIM SALEH Alias HASIM Bin SALEH CINGKO 2.AMINAH SALEH Alias ANI Bin SALEH CINGKO 3.ANI SALEH Alias ANI Bin SALEH CINGKO 4.SAMSUL SALEH Alias SAM Bin SALEH CINGKO |
Kepolisian Daerah Maluku Utara Cq. Kepolisian Resor Halmahera Selatan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Lbh | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
| Petitum Permohonan | LAW OFFICE
ISWAN KASIM, S.H & PARTNERS
Advokat & Konsultan Hukum
Alamat, Jalan Saleh Sumati, Rt 001 Rw 001 Desa Barataku, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, USW Jalan Raya Mangga Dua Rt 005 Rw 003 Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, [email protected]. Hp. 085240382028
Labuha, 29 September 2023
Perihal: PERMOHONAN PRAPERADILAN.
KEPADA YANG TERHORMAT :
KETUA PENGADILAN NEGERI LABUHA
DI -
L A B U H A.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:------------------------------------------------
1. ISWAN KASIM, S.H., 2. SUWARJOO BUTURU, S.H.,M.H., dan 3., FAHRID GALITAN, SH., MH., - Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat dan Kunsultan Hukum Iswan Kasim & Patners, Jalan Saleh Sumati, Rt 001 Rw 001 Desa Barataku, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, USW Jalan Raya Mangga Dua Rt 005 Rw 003 Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, [email protected]. Hp. 085240382028, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar diKepanitraan Pengadilan Negeri Labuha Nomor:142/SK/2023/PN.Lbh Tanggal 29 September 2023, Bertindak untuk dan atas nama :--------------------------------------------------------------
I. Nama : HASIM SALEH Alias HASIM Bin SALEH CINGKO
NIK : 8204222312700001
Tempat/Tgl. Lahir : Tutupa 11 Desember 1952
Umur : 70 Tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : Sekolah Dasar (SD) tamat
Status : Kawin
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Tutupa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan, sebagai PEMOHON I;---------------------------------
II. Nama : AMINAH SALEH Alias ANI Bin SALEH CINGKO
NIK : 8204044106590001
Tempat/Tgl. Lahir : Kayoa 01 Juni 1959
Umur : 64 Tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : Sekolah Menengah atas (SMP) tidak tamat
Status : Kawin
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Saketa Kec. Gane Barat Keb. Halmahera Selatan, sebagai PEMOHON II ;-----------------------------------------------
III. Nama : ANI SALEH Alias ANI Bin SALEH CINGKO
NIK : 8204224501690001
Tempat/Tgl. Lahir : Tutupa 05 Januari 1969
Umur : 52 Tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak tamat
Status : Kawin
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Tutupa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan, sebagai PEMOHON III ;-------------------------------
IV. Nama : SAMSUL SALEH Alias SAM Bin SALEH CINGKO
NIK : 820422231270001
Tempat/Tgl. Lahir : Tutupa 23 Desember 1970
Umur : 53 Tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak tamat
Ststus : Kawin
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Tutupa Kec. Bacan Timur Tengah Kab. Halmahera Selatan, sebagai PEMOHON IV ;-------------------------------
Bahwa Pemohon I, II, III dan Pemohon IV, untuk selanjutnya disebut PARA PEMOHON;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa PARA PEMOHON dengan ini memohon pemeriksaan dalam sidang PRAPERADILAN tentang pelanggaran-pelanggaran hak azasi dari Para Pemohon yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Maluku Utara Cq. Kepolisian Resor Halmahera Selatan, yang seterusnya disebut TERMOHON;----------------------------------
Adapun yang melandasi Permohonan Para Pemohon adalah : Bab X, Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP ;------------------
Tentang alasan-alasanya adalah sebagai berikut :--------------------------------
1. Bahwa Para Pemohon dipanggil dan dimintai Klarifikasi oleh Termohon pada tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/392/2023/Reskrim, terkait Laporan Pengaduan sdr. MUHAMMAD BAHRI LAUNURU Tentang Penyerobotan Tanah dan selanjutnya Para Pemohon dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/78/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada HASIM SALEH Alias HASIM (Pemohon-I), Surat panggilan Nomor: S.Pgl/79/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada AMINA SALEH Alias MINA (Pemohon-II), Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/80/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada ANI SALEH Alias ANI (Pemohon-III) dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/81/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada SAMSUL SALEH Alias SAM (Pemohon-IV) yang diterbitkan oleh Termohon (Foto Copy Surat Panggilan Terlampir),
2. Bahwa Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Termohon yang ditujukan kepada Para Pemohon sebagaimana tersebut diatas bertentangan atau tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana Surat Panggilan yang ditujukan kepada Para Pemohon sebagai Tersangka diwaktu yang sama dengan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka yakni di tanggal 15 Agustus 2023, (Foto copy Undangan Klarifikasi terlampir) ;-------------------------------------------------
3. Bahwa tanpa melalui prosedur atau tahapan pemeriksaan suatu perkara pidana yakni proses Penyelidikan/Penyidikan, bahkan Termohon tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada Para Pemohon, baik sebagai Saksi maupun sebagai Saksi Terlapor tetapi Termohon setelah melakukan pemanggilan Klarifikasi kepada Para Pemohon, selanjutnya langsung menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka, oleh karenanya tindakan Termohon tersebut melanggar Pasal 1 Angka 1, 2, 4 dan angka 5 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 ;--------------
4. Bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Para Pemohon diketahui oleh Para Pemohon pada saat Para Pemohon dipanggil dan langsung diperiksa sebagai Tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, masing-masing: 1. HASIM SALEH Alias HASIM (Pemohon-I) diperiksa pada hari Jum’at, tanggal 25 Agustus 2023 (Foto Copy Bukti Terlampir), 2. AMINA SALEH Alias MINA (Pemohon-II) diperiksa pada hari Jum’at, tanggal 25 Agustus 2023 (Foto Copy Bukti Terlampir), 3. ANI SALEH Alias ANI (Pemohon-III) diperiksa pada hari Jum’at, tanggal 25 Agustus 2023 (Foto Copy Bukti Terlampir), dan 4. SAMSUL SALEH Alias SAM (Pemohon-IV) diperiksa pada hari Jum’at, tanggal 25 Agustus 2023 (Foto Copy Bukti Terlampir), tanpa ada proses penyelidikan terlebih dahulu tetapi Termohon langsung meningkatkan status Laporan Pengaduan sdr. MUHAMMAD BAHRI LAUNURU sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/120/VIII/2023/SPKT/Polres Halmahera Selatan, tanggal 14 Agustus 2023 kepada Para Pemohon tetapi oleh Termohn langsung meningkatkan ke tahapan Penyidikan sebagaimana surat Nomor: SPDP/39/VIII/2023/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Termohon, perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, tanpa ada Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Para Pemohon, karenanya tindakan Termohon tersebut melanggar Pasal 1 Angka 1, 2, 4 dan angka 5 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 ;---------------------------
5. Bahwa Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Para Tersangka dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan kepada Para Pemohon, Termohon hanya berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/120/VIII/2023/SPKT/Polres Halmahera Selatan, tanggal 14 Agustus 2023 ;------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Penetapan Tersangka harus didasarkan “bukti permulaan yang cukup”. yang dimaksud terdapat “cukup bukti” atau “bukti permulaan yang cukup” diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menegaskan bahwa: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” Pasal 1 angka 14 KUHAP kemudian diberikan “tafsir resmi” oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:---------------------------------------------------------
“(1) Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;(2) Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”.
7. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan kepada Termohon dikarenakan Para Pemohon menyangsikan Termohon telah memenuhi atau tidak 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;-----
8. Bahwa untuk menguji keabsahan penetapan status Tersangka (in casu Para Pemohon) atas tindakan–tindakan Termohon, apakah sudah sesuai dengan norma/ketentuan dasar-mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa penangkapan, pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alasan hukum bagi aparat penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;---------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa permohonan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 ;---
Bahwa seterusnya, Para Pemohon akan menguraikan tentang kronologis penguasaan tanah oleh Para Pemohon yang diklaim oleh saksi Pelapor a.n. Muhammad Bahri Launuru sebagai tanah warisan dari kakeknya yang bernama GANI MAHU (Almarhum). Semoga Hakim Praperadilan dapat memperoleh gambaran yang lengkap, jelas serta memudahkan Hakim Praperadilan memberikan putusan dalam perkara Permohonan Praperadilan ini terhadap Para Pemohon, dapat Para Pemohon uraikan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa semasa hidupnya almarhumah SAFIA BINTI ABU KASIM (orang tua Para Pemohon Paraperadilan) memiliki sebidang tanah/kebun yang merupakan pemberian dari orang tuanya yang bernama Almarhum KAFI AHMAD BIN TALIB, seluas +32.340 M2 (Kurang Lebih Tiga Puluh Dua Ribu Tiga ratus Empat Puluh Meter Persegi) yang terletak dahulu Di Desa Kupal Kecamatan Bacan dan sekarang terletak di RT.003/RW.002, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas :--------
- Utara berbatasan dengan tanah milik bapak Ade Abas dan bapak Abdullah,
- Timur berbataan dengan Jalan Raya Tembal ;
- Selatan berbatasan dengan Kali atau Sungai ;
- Barat berbatasan dengan Jalan Raya Pantai ;
2. Bahwa setelah orang tua Para Pemohon Praperadilan/Para Tersangka meninggal dunia, tanah/kebun tersebut kemudian diwariskan kepada anak-anak Almarhumah Safia Binti Abu Kasim, yakni 1. Hasim Saleh Alias Hasim Bin Saleh Cingko, 2. Amina Saleh Alias Mina Binti Saleh Cingko, 3. Ani Saleh Alias Ani Saleh Cingko dan 4. Samsul Saleh Alias Sam Bin Saleh Cingko dan tanah/kebun tersebut sampai saat ini dikuasai oleh Para Pemohon praperadilan ;--------------------------
3. Bahwa selama dalam penguasaan tanah/kebun tersebut, tidak pernah ada orang atau pihak lain yang mendatangi Para Pemohon dan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah miliknya termasuk Pelapor sendiri, bahkan antara Para Pemohon dengan Pelapor a.n. Muhammad Bahri Launuru tidak ada hubungan keluarga/hubungan Hak Waris, oleh karenanya tuduhan Pelapor kepada Para Pemohon yakni dugaan Penyerobotan tanah, seyogyanya Pelapor harus membuktikan Hak Kepemilikannya terlebih dahulu melalui Gugatan Perdata bukan langsung melaporkan Para Pemohon Praperadilan dengan tuduhan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni Penyerobotan Tanah di Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Termohon) ;----------------
4. Bahwa pada tahun 2018, tanpa sepengetahuan Para Pemohon (Ahli Waris Almarhum Safia Binti Abu Kasim), Adik Pelapor yang bernama Hi. RUSLAN LAUNURU, menerima uang pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Jalan diatas tanah milik Para Pemohon yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Selatan ;----------------
5. Bahwa pada tahun 2020, Para Pemohon sebagai Ahli Waris Sah Almarhumah SAFIA Binti ABU KASIM, kemudian mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuha dengan Register Perkara Nomor: 2/PDT.G/2020/PN.Lbh, dengan menggugat kepada :----------------------------------------------------------------
1. RUSLAN LAUNURU, sebagai TERGUGAT_I ;-
2. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Tergugat-II
6. Bahwa atas Gugatan Para Pemohon tersebut, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor: 2/PDT.G/2020/PN.Lbh tersebut telah memutus dengan Putusan tertanggal tanggal 19 Juli 2020, dengan pertimbangan sebagaimana tercantum pada halaman 40 Alinea Pertama, Alinea Kedua dan Alinea Ketiga (Foto Copy Bukti Terlampir), dengan amarnya dikutip sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
“MENGADILI”
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.216.000.00 (Satu Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)
7. Bahwa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha tersebut, oleh Para Pemohon Praperadilan kemudian mengajukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah memutus dengan Putusan Nomor: 36/PDT/2020/PT.TTE, Tanggal 15 Oktober 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha (Foto Copy Bukti Terlampir), selanjutnya Para Pemohon Praperadilan mengajukan upaya Hukum Kasasi dan oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus dengan Putusan Nomor: 4382/K/Pdt/2022, Tanggal 19 Desember 2022 yang Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Praperadilan ;----------------------
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956) pada Pasal 1 yang dikutip: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 628 K/Pid/1984, dimana dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah (perdata) dan berdasarkan Surat Panduan Dalam Sistem Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 Tanggal 22 januari 2013 Perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah ;----------------------------------------------------------------------
9. Bahwa sehubungan dengan alasan-alasan Para Pemohon seperti terurai diatas dan didalam rangka penegakan hukum serta perlindungan hak asasi Para Pemohon yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, maka dengan segala hormat, kami Penasihat Hukum Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya dapat menangguhkan pemeriksaan terhadap Para Pemohon sebagai Para Tersangka oleh Termohon perkara tersebut dan menunggu sampai ada putusan gugatan perkara Perdata terkait Hak Kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan tersebut memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;------------------------
Bahwa tindakan Termohon sebagaimana terurai pada angka1 s/d angka 7 diatas maka penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon Praperadilan menurut Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/78/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada HASIM SALEH Alias HASIM (Pemohon-I), Surat panggilan Nomor: S.Pgl/79/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada AMINA SALEH Alias MINA (Pemohon-II), Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/80/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada ANI SALEH Alias ANI (Pemohon-III) dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/81/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada SAMSUL SALEH Alias SAM (Pemohon-IV) yang diterbitkan oleh Termohon tersebut adalah TIDAK SAH ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, mohon kiranya diadakan sidang PRAPERADILAN, terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Para Pemohon, menurut pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79 KUHAP, sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
a. Pada waktu pemeriksaan PRAPERADILAN, mohon Pemohon dipanggil dan dihadapkan dipersidangan PRAPERADILAN perkara a quo dan didengar keterangan-keterangannya;-------------------------------------------
b. Kepada penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas berita acara pemeriksaan dan Surat Penetapan Tersangka dan SPDP ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim PRAPERADILAN;-----
Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :-------------------------------------
1. Menyatakan menerima Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Termohon) terhadap Para Pemohon adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang Undang, khususnya Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mencabut status Tersangka Para Pemohon ;-----------------------
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dugaan Penyerobotan Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-----------
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Laporan Pengaduan Sdr. Muhammad Bahri Launuru adalah murni sengketa Hak Kepemilikan melalui Gugatan Perdata ;--------------------------------------------------------
5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-------------------------------------------------------
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;------------------------------------------------
dan atau :
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------
Hormat Para Pemohon/
K U A S A,
ttd
1. ISWAN KASIM, S.H
ttd
2. SUWARJOO BUTURU, SH. MH
ttd
3. FAHRID GALITAN, SH. MH |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
