INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2025/PN Lbh | 1.HASIM SALEH 2.AMINA SALEH 3.ANI SALEH 4.samsul saleh |
4.iswan hasim 5.Yeni Amelia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Lbh | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.555.200.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang Menguasai Objek sengketa dengan Luas Tanah lebar = 30 m, dan Panjang = 80 m,dengan luas total 2.400m2 yang terletak didesa Tembal kecamatan Bacan Selatan adalah perbuatan melawan hukum, dengan batas-batas objek :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Herwin Alias Win
- Sebelah Timur Ahli waris
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Muis , Bapak Suparlan dan Ibu Suryani Lasame
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan Raya
3. Menyatakan Objek dengan Luas Tanah lebar = 30 m, dan Panjang = 80 m yang terletak didesa Tembal kecamatan Bacan Selatan sebagaimana yang termuat dalam petitum poin 2 diatas adalah benar milik dari Para Penggugat
4. Menyatakan obyek tanah seluas 32.340 meter persegi sebagaiamana yang termuat dalam salinan putusan penetapan Ahli waris para penggugat dengan nomor perkara 6/Pdt.P/2019/PA Lbh adalah benar milik para penggugat dan menjadi alas hak bagi para penggugat ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 388.800.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.166.400.000,- (satu milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
