Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Lbh 1.HASIM SALEH
2.AMINA SALEH
3.ANI SALEH
4.samsul saleh
4.iswan hasim
5.Yeni Amelia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASIM SALEH
2AMINA SALEH
3ANI SALEH
4samsul saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwarjono Buturu, S.H., M.H.HASIM SALEH
2Suwarjono Buturu, S.H., M.H.AMINA SALEH
3Suwarjono Buturu, S.H., M.H.ANI SALEH
4Suwarjono Buturu, S.H., M.H.samsul saleh
Tergugat
NoNama
1iswan hasim
2Yeni Amelia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.555.200.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang  Menguasai Objek sengketa dengan Luas Tanah lebar = 30 m, dan  Panjang = 80 m,dengan luas total 2.400m2 yang terletak  didesa Tembal kecamatan Bacan Selatan  adalah perbuatan melawan hukum,   dengan batas-batas  objek :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Herwin Alias Win 
- Sebelah Timur Ahli waris 
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Muis , Bapak Suparlan dan Ibu Suryani Lasame 
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan Raya
3. Menyatakan  Objek  dengan Luas Tanah lebar = 30 m, dan  Panjang = 80 m yang terletak  didesa Tembal kecamatan Bacan Selatan  sebagaimana yang termuat dalam petitum poin 2 diatas adalah benar milik dari Para Penggugat 
4. Menyatakan obyek tanah seluas 32.340 meter persegi  sebagaiamana yang termuat dalam salinan putusan penetapan Ahli waris para penggugat dengan nomor perkara 6/Pdt.P/2019/PA  Lbh adalah benar milik para penggugat dan menjadi alas hak bagi para penggugat ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 388.800.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.166.400.000,- (satu milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak