Petitum |
1.Mengabulkan permohanan pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Amasing Kota Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, pada tanggal 18 januari 1994 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang Bernama ROHANI M NAFIS dan dikebumikan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Desa Amasing;
3.Memerintah kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia, sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ROHANI M NAFIS;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon; |