INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | MEIDY TJIA Alias CI AYI | NURBAYA TUAHANUS | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 310.500.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Tergugat pada Tanggal 2 Juli 2023 telah Meminjam Uang kepada Penggugat (MEIDY TJIA) Sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) dengan perjanjian bahwa pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2023 ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Menyatakan Pada Tanggal 16 Juli 2023, Tergugat kembali melakukan kesepakatan pinjaman uang dengan Penggugat sebesar Rp. 57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta
rupiah), dengan perjanjian bahwa pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023 ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Menyatakan berdasarkan kesepakatan pada masing-masing perjanjian Tanggal 2 Juli 2023 dan Tanggal 16 Juli 2023 antara Penggugat dan Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar pinjaman pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan sangsi denda sebesar 15% masing-masing pinjaman aquo dari nilai pinjaman setiap bulan ;
5. Menyatakan Tergugat dikenakan sangsi denda 15% dari nilai pinjaman Sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) akibat tidak membayarkan pinjaman hutang kepada Tergugat selama 12 bulan terhitung sejak jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2023 sampai 2 Agustus 2024 sebagaimana Surat Kesepatan Perjanjian tertanggal 2 Juli 2023 yang perhitungannya sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
• Denda 15% dari pinjaman Rp. 115.000.000,- yaitu sebesar Rp. 17.250.000,- (Tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, yang selama 12 bulan mencapai Rp. 207.000.000,- (Dua ratus tujuh juta rupiah) ;
6. Menyatakan Tergugat dikenakan sangsi denda 15% dari nilai pinajaman Sebesar Rp. Rp. 57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah) akibat tidak membayarkan pinjaman hutang kepada Tergugat selama 12 bulan terhitung sejak jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023 sampai 16 Agustus 2024 sebagaimana Surat Kesepatan Perjanjian tertanggal 16 Juli 2023 yang perhitungannya sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - - - - - -
• Denda 15% dari pinjaman Rp. 57.000.000,- yaitu sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan, yang selama 12 bulan mencapai Rp. 103.500.000,- (Seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
7. Menyatakan Total denda yang timbul dari kedua pinjaman tersebut sebgaimana surat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 2 Juli 2023 dan 16 Juli 2023 selama 12 bulan adalah Rp. 310.500.000,- (Tiga ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Menyatakan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sangsi denda 15% dari nilai pinjaman sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) selama 12 bulan terhitung sejak jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2023 sampai 2 Agustus 2024 sebagaimana Surat Kesepatan Perjanjian tertanggal 2 Juli 2023 kepada Penggugat Sebesar Rp. 207.000.000,- (Dua ratus tjuh juta ribu rupiah) adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Menyatakan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sangsi denda 15% dari nilai pinjaman sebesar Rp. 57.500.000,- (Lima puluh juta lima ratus rupiah) selama 12 bulan terhitung sejak jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023 sampai 16 Agustus 2024 sebagaimana Surat Kesepatan Perjanjian tertanggal 16 Juli 2023 kepada
Penggugat Sebesar Rp. 103.500.000,- (Seratus tiga lima ratus juta rupiah) adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Menghukum Tergugat membayar sangsi denda 15% dari nilai pinajaman Sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah akibat tidak membayarkan pinjaman hutang kepada Tergugat selama 12 bulan terhitung sejak jatuh tempo pada tanggal 2 Agustus 2023 sampai 2 Agustus 2024 sebagaimana Surat Kesepatan Perjanjian tertanggal 2 Juli 2023 yang perhitungannya sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
• Denda 15% dari pinjaman Rp. 115.000.000,- yaitu sebesar Rp. 17.250.000,- (Tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, yang selama 12 bulan mencapai Rp. 207.000.000,- (Dua ratus tujuh juta rupiah) ;
11. Menghukum Tergugat membayar sangsi denda 15% dari nilai pinajaman Sebesar Rp. Rp. 57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah) akibat tidak membayarkan pinjaman hutang kepada Tergugat selama 12 bulan terhitung sejak jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023 sampai 16 Agustus 2024 sebagaimana Surat Kesepatan Perjanjian tertanggal 16 Juli 2023 yang perhitungannya sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - - - - - -
• Denda 15% dari pinjaman Rp. 57.000.000,- yaitu sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan, yang selama 12 bulan mencapai Rp. 103.500.000,- (Seratus tiga juta lima ratus ribu rupiah)
12. MenghukumTergugat membayar total denda yang timbul dari kedua pinjaman tersebut sebgaimana surat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 2 Juli 2023 dan 16 Juli 2023 selama 12 bulan adalah Rp. 310.500.000,- (Tiga ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini berkekuatan Hukum tetap ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
13. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
14. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini;
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
