INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pdt.P/2025/PN Lbh | Dahlan M Nur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2025/PN Lbh | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara Pada Hari Jumat Tanggal 04 Desember 1981 Pukul 13:15 WIT, telah Meninggal Dunia Seorang Laki-laki bernama MUHAMAD NUR IBRAHIM dan dikebumikan pada hari itu juga di perkuburan Islam Al-Muhajirin Labuha di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Duk Capil) Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara untuk mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut guna dicatat dalam Register yang diperuntukkan untuk itu serta agar diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Duk Capil) Kabupaten Halmahera Selatan Akta Kematian atas nama MUHAMAD NUR IBRAHIM sebagaimana tersebut diatas;
4. Membebankan Biaya Permohonan ini Kepada Pemohon ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
