Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Lbh SADIKIN LABAKKERI RONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADIKIN LABAKKERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRI NYONG, S.H.SADIKIN LABAKKERI
2MUHAMAD UDINSADIKIN LABAKKERI
Tergugat
NoNama
1RONAL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KAIMUDDIN HAMZAH, SHRONAL
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000.000,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 
2. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 12 April 2023 Sah menurut Hukum
3. Menyatakan objek sengketa seluas 100 x 200 (20.000 m2)  adalah milik Penggugat yang terletak di desa Sayoang kilo 12, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan  Kebun B. Lawena
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Hi. Ali Salim
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kali Sayoang 
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Hutan Rimba
Adalah sah menurut hukum milik Penggugat
 
4. Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Keterangan Tanah dengan nomor surat No.01/Skt./KD/BG/1994
5. Menyatakan tindakan Tergugat  yang mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). 
6. Menyatakan cacat yuridis dan tidak mengikat seluruh surat-surat ataupun dokumen-dokumen lainnya yang terbit atau diterbitkan atas nama Tergugat di atas objek Tanah Milik Penggugat.
7. Menghukum tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 5.728.000.000 (lima Miliyar Tuju Dua Pulu Delapan Juta Rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000 ( Sepulu Miliyar Rupiah) 
8. Menyatakn sah sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan  terlebih dahulu meskipun ada banding dan perlawanan dari para Tergugat.  
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak