INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Lbh | SADIKIN LABAKKERI | RONAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Lbh | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.000.000.000,00 | |||||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 12 April 2023 Sah menurut Hukum
3. Menyatakan objek sengketa seluas 100 x 200 (20.000 m2) adalah milik Penggugat yang terletak di desa Sayoang kilo 12, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kebun B. Lawena
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Hi. Ali Salim
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kali Sayoang
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Hutan Rimba
Adalah sah menurut hukum milik Penggugat
4. Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Keterangan Tanah dengan nomor surat No.01/Skt./KD/BG/1994
5. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
6. Menyatakan cacat yuridis dan tidak mengikat seluruh surat-surat ataupun dokumen-dokumen lainnya yang terbit atau diterbitkan atas nama Tergugat di atas objek Tanah Milik Penggugat.
7. Menghukum tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 5.728.000.000 (lima Miliyar Tuju Dua Pulu Delapan Juta Rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000 ( Sepulu Miliyar Rupiah)
8. Menyatakn sah sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan perlawanan dari para Tergugat.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |