Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2016/PN Lbh AGUS R. SENJAYA, SH JUBEDA AHMAD Alias BEDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2016/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-121/S.2.13/Euh.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS R. SENJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUBEDA AHMAD Alias BEDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa JUBEDA AHMAD Als. BEDA pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 WIT. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih pada bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di belakang rumah terdakwa di Jl. Pasar Baru, Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, telah memproduksi, mengoplos, menimbun dan/atau menyimpan, menawarkan, mengedarkan dan memperdagangkan minuman keras yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kepolisian Resort Halmahera Selatan Nomor : Sprint / 843 / XII / 2015 tanggal 01 Desember 2015 saksi Suparto Umacina bersama dengan saksi Sardi Ibrahim yang merupakan Anggota Polri melakukan patroli dan razia minuman keras, dan dalam perjalanannya mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual miras, kemudian selanjutnya saksi Suparto Umacina bersama saksi Sardi Ibrahim langsung menuju rumah Tedakwa, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Suparto Umacina bersama saksi Sardi Ibrahim langsung melakukan pemeriksaan baik di dalam maupun di luar rumah dan tepat berada di belakang rumah terdakwa, saksi Suparto Umacina bersama saksi Sardi Ibrahim menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus yang disimpan di dalam tas berwarna biru yang ditutupi dengan rerumputan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan guna proses lebih lanjut.

Bahwa tujuan terdakwa menyimpan minuman keras jenis cap tikus tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per-bungkusnya yang mana terdakwa sendiri tidak pernah memiliki ijin untuk mengedarkan/menjual minuman keras.

------- Perbuatan Terdakwa JUBEDA AHMAD Als. BEDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kab. Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya